Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK di Kalimantan Barat akibat kebakaran lahan yang luas dan berulang di areal konsesinya. Selain pembekuan, perusahaan tersebut juga dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah untuk memulihkan kawasan hutan yang terbakar.
PONTIANAK — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal kerja masing-masing. Dari enam perusahaan tersebut, satu di antaranya, yakni PT MPK di Kalimantan Barat, dikenai sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, PT MPK mendapatkan sanksi ganda karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. Adapun lima perusahaan lainnya, yaitu PT WEL, PT FI, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur, dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
Luas Lahan Terbakar Capai 1.511 Hektare
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal terbakar pada keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Pengawasan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan Mencakup Kesiapan Regu hingga Menara Pantau
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menilai kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini di setiap perusahaan. Temuan lapangan ini menjadi dasar pengenaan sanksi administratif sebagai tindak lanjut atas kewajiban perusahaan mencegah karhutla.
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi.
Kewajiban Pemulihan Vegetasi dan Fungsi Hidrologis Gambut
Perusahaan yang arealnya terdampak kebakaran dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Ardi menegaskan, pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut. Jika perusahaan tidak memenuhinya, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.
Ancaman Pidana Tetap Berjalan Jika Ada Unsur Pelanggaran
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perizinan berusaha memberikan hak mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif digunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan.
"Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," ujar Dwi.
Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti. Seluruh pemegang izin diminta menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan.