Pencarian

Karhutla Kalimantan Barat Capai 12 Ribu Hektare, Gubernur Ria Norsan Ancam Sanksi Perusahaan yang Terbukti Langgar Aturan

Minggu, 23 Agustus 2026 • 14:10:31 WIB
Karhutla Kalimantan Barat Capai 12 Ribu Hektare, Gubernur Ria Norsan Ancam Sanksi Perusahaan yang Terbukti Langgar Aturan
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan pernyataan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Sabtu (22/8/2026).

PONTIANAK — Bencana karhutla di Kalimantan Barat makin meluas. Data terbaru mencatat lebih dari 12 ribu hektare lahan hangus terbakar, dan angka tersebut dipastikan masih bisa bertambah seiring masih ditemukannya titik api di sejumlah kabupaten.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, angkat bicara. Ia memastikan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita kenakan sanksi dan kita panggil perusahaan itu. Kalau terbukti, kita tindak perusahaan itu,” tegas Ria Norsan saat ditemui di Lanud Supadio, Sabtu (22/8/2026).

Luas Lahan Terbakar dan Wilayah Terdampak Terparah

Berdasarkan pendataan sementara, sebaran karhutla terkonsentrasi di empat kabupaten. Ketapang mencatatkan kerusakan terluas dengan lebih dari 12 ribu hektare lahan terbakar, diikuti Kubu Raya yang mencapai lebih dari 8 ribu hektare.

Wilayah Mempawah juga tidak luput dengan catatan lebih dari 6 ribu hektare. Sementara itu, kebakaran yang masih aktif hingga saat ini dilaporkan paling banyak terjadi di Kabupaten Ketapang, sehingga pemerintah memprioritaskan distribusi bantuan dan sumber daya pemadaman ke wilayah tersebut.

Pencabutan Perda dan Arahan Pemerintah Pusat

Dalam upaya memperkuat pencegahan, Ria Norsan mengungkapkan adanya arahan dari pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022. Arahan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sebagai langkah strategis memperketat regulasi pengendalian karhutla.

Kebijakan ini diambil agar ada keseragaman hukum dan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindari tanggung jawab, baik dari kalangan korporasi maupun perorangan.

Solusi Kekeringan: Sumur Bor 60–80 Meter

Selain penindakan, pemerintah juga menyiapkan langkah teknis untuk mengatasi kendala di lapangan. Keterbatasan sumber air menjadi hambatan utama dalam proses pemadaman, terutama di lahan gambut yang sulit dijangkau.

“Dari Kalimantan PU juga akan membantu seluruh korporasi daerah yang mengalami kesulitan air, mungkin dengan teknik bor dengan kedalaman 60–80 meter,” ujarnya.

Pembuatan sumur bor ini diharapkan bisa mendukung pasokan air bagi petugas pemadam dan upaya pembasahan lahan secara mandiri oleh perusahaan di kawasan rawan api.

Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Ria Norsan menekankan bahwa penanganan karhutla tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Pemprov Kalbar bersama pemerintah kabupaten, aparat keamanan, perusahaan, hingga masyarakat terus dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan patroli pencegahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah tidak hanya melakukan pemadaman ketika api muncul, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bertanggung jawab,” pungkasnya.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tkppontianak.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks