KALIMANTAN BARAT — Penyaluran bantuan sosial untuk pekerja sektor tembakau di Kabupaten Sukoharjo resmi dimulai Kamis (27/8/2026). Pemerintah kabupaten mengucurkan dana Rp702,6 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk dua bulan pencairan, yakni Juli dan Agustus 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, dr. Yunia Wahdiati, menyebutkan total penerima manfaat mencapai 1.171 orang. Mereka terdiri dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdaftar resmi.
Landasan hukum penyaluran ini adalah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2026 serta Surat Keputusan Bupati Nomor 900/410 Tahun 2026 yang diterbitkan 12 Agustus 2026.
Besaran Bantuan dan Rincian Penerima
Setiap penerima mendapatkan Rp600.000 yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk alokasi dua bulan. Pembayaran dilakukan tunai melalui kerja sama dengan Bank Jateng Cabang Sukoharjo.
Rincian penyaluran dibagi dalam dua sesi berdasarkan kategori pekerja:
- Buruh tani tembakau: 766 orang dengan total alokasi Rp459,6 juta, disalurkan Kamis (27/8) di Gedung Satria Wijaya, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.
- Buruh pabrik rokok: 405 orang dengan total alokasi Rp243 juta, dijadwalkan Jumat (28/8) di Pabrik Djarum Sukoharjo.
Siapa yang Berhak Menerima
Program ini menyasar pekerja aktif di sektor pertembakauan. Kriteria utama mencakup buruh tani yang menggarap tembakau dan karyawan pabrik rokok di wilayah Sukoharjo yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah.
Penerima ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, bukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti bansos reguler. Pekerja yang tidak terdaftar dalam SK Bupati tidak dapat mengakses bantuan ini.
Pesan dari Pj. Bupati: Gunakan untuk Kebutuhan Pokok
Pj. Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengingatkan agar dana bantuan digunakan untuk kebutuhan produktif. Ia menegaskan bantuan ini bentuk komitmen pemerintah melindungi pekerja tembakau di tengah tekanan ekonomi.
"Saya berpesan agar bantuan sebesar Rp600.000 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan produktif. Harapannya dapat sedikit meringankan beban pengeluaran serta membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga," ujar Eko Sapto Purnomo.
Ia mengapresiasi koordinasi lintas perangkat daerah, kecamatan, desa, perbankan, dan manajemen pabrik yang menjaga penyaluran tetap tertib dan tepat sasaran.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan dilakukan serentak dengan sistem pembayaran langsung kepada penerima. Untuk buruh tani tembakau, penyaluran berlangsung di Gedung Satria Wijaya. Sementara buruh pabrik rokok menerima di lingkungan pabrik Djarum Sukoharjo.
Pemerintah daerah belum membuka pendaftaran mandiri untuk program ini. Pekerja yang merasa berhak namun belum masuk daftar penerima dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo atau perangkat desa setempat untuk verifikasi status.
Waspadai pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan untuk pencairan bantuan. Program ini gratis tanpa potongan apa pun. Informasi resmi hanya disampaikan melalui Dinas Sosial dan pemerintah desa/kelurahan.