KALIMANTAN BARAT — Alokasi DBHCHT Pacitan tahun ini menyasar tiga sektor utama: pertanian, kesejahteraan sosial, dan kesehatan. Penyaluran bantuan dilakukan setelah melalui verifikasi ketat oleh Dinas Sosial bersama pemerintah desa untuk memastikan penerima adalah warga yang benar-benar berhak.
BLT Pekerja Rentan: Buruh Tani dan Pekerja Rokok
Dinas Sosial Pacitan memastikan 6.016 buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok menerima BLT sebesar Rp 300.000 per bulan. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menegaskan pendataan dilakukan secara ketat agar tidak ada penerima yang salah sasaran.
"Kami melakukan pendataan secara ketat agar bantuan tidak salah sasaran. Kami juga memastikan pencairan dilakukan tepat waktu supaya manfaatnya segera dirasakan masyarakat," ujar Agung.
Bantuan Alsintan untuk 110 Kelompok Tani
Di sektor pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyalurkan alat mesin pertanian (alsintan) dan puluhan ton pupuk. Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menyebut bantuan ini menyasar 110 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 53 desa dan 12 kecamatan.
Logistik yang dibagikan meliputi 9 unit cultivator, 4 unit pompa air, dan 150 buah drum plastik. Petani juga menerima pupuk sebanyak 15.000 kilogram NPK, 1.000 kilogram MKP, serta 30.000 kilogram pupuk ZA. Bantuan ini bertujuan menekan biaya produksi komoditas perkebunan.
Fokus Kesehatan: Pembangunan RSUD Pacitan
Pada bidang kesehatan, alokasi DBHCHT 2026 mencapai Rp 8,7 miliar. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pacitan, Nur Farida, menyebut anggaran tahun ini difokuskan pada infrastruktur di RSUD Pacitan.
"Tahun ini, pemfokusan kegiatan pada RSUD Pacitan adalah untuk pembangunan gedung rawat jalan, belanja alat pendingin (AC), dan travelator," jelas Nur Farida. Selain itu, dana juga digunakan untuk pengadaan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam upaya menekan angka stunting.
Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal
Pemkab bersama Satpol PP Pacitan gencar melakukan operasi penegakan hukum di sejumlah pasar. Masyarakat dan pelaku usaha diperingatkan untuk menjauhi peredaran rokok ilegal atau rokok bodong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku produksi atau pengedaran rokok ilegal terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai. Rokok ilegal merugikan negara dan memotong sumber utama dana bansos bagi masyarakat.
Cara Mengetahui Status Penerima
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan BLT DBHCHT dapat menghubungi Dinas Sosial Pacitan atau pemerintah desa setempat. Verifikasi data dilakukan bersama Pemdes untuk memastikan ketepatan sasaran, sehingga warga yang tidak masuk daftar namun merasa berhak dapat mengajukan klarifikasi melalui jalur resmi tersebut.
Warga diimbau waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Penyaluran bantuan sosial tidak dipungut biaya apa pun.