SEKADAU — Rombongan warga langsung menuju halaman kantor perusahaan dan menyampaikan aspirasi di hadapan manajemen PT KBP. Mereka didampingi kuasa hukum, Alponso, yang menuntut agar lahan yang diklaim milik masyarakat dan masuk dalam areal HGU perusahaan dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Alponso menyebut persoalan tersebut telah berlangsung puluhan tahun. Warga dari tujuh desa, katanya, menunggu kejelasan status dan keabsahan tanah yang mereka klaim sebagai hak milik namun masuk dalam areal HGU PT KBP.
"Selama 27 tahun warga dari 7 desa sudah lama menunggu keabsahan tanah yang hak milik mereka masuk di HGU perusahaan, supaya perusahaan kembalikan lahan masyarakat yang masuk HGU," tegas Alponso dalam orasinya.
Dari 20.000 Hektare HGU, Baru 500 Hektare Dibayarkan ke Warga
Alponso menjelaskan, areal HGU PT KBP di wilayah Belitang Hulu mencapai sekitar 20.000 hektare. Dari luasan itu, sekitar 4.041 hektare telah ditanami, dengan rincian sekitar 2.600 hektare untuk plasma dan 1.800 hektare untuk inti.
Sementara itu, sekitar 500 hektare disebut telah dibayarkan kepada masyarakat. Angka itu jauh lebih kecil dibanding total luasan HGU yang dipersoalkan warga.
Tujuh Desa yang Terdampak
Warga yang datang merupakan perwakilan dari tujuh desa terdampak persoalan HGU perusahaan. Ketujuh desa tersebut yakni Desa Kumpang Ilong, Ijuk, Balai Sepuak, Sungai Tapah, Semadu, dan Batuk Mulau, sementara satu desa lainnya turut disebut sebagai bagian dari wilayah terdampak.
"Kedatangan rombongan ini merupakan puncak kesabaran warga yang tak kunjung mendapat perhatian, baik dari Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun perusahaan yang terkesan abai," ujarnya.
Sudah Disampaikan ke Pemkab Sekadau Sejak 2022
Alponso menyebutkan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau pada 2022. Hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan masyarakat.
"Apa yang menjadi tuntutan warga sebelumnya telah kita sampaikan kepada Pemkab Sekadau pada tahun 2022, namun sampai hari ini belum ada tanggapan," katanya.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan warga dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau agar lebih serius menangani persoalan lahan masyarakat yang berada dalam areal HGU perusahaan.
"Kami berharap apa yang menjadi keinginan warga hari ini dapat menjadi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk serius mengurus warga," ujarnya.
PT KBP Belum Beri Tanggapan
Setelah menyampaikan tuntutan, Alponso mengimbau seluruh perwakilan warga untuk kembali ke desa masing-masing dengan tertib.
Sementara itu, pihak PT KBP melalui perwakilannya, Fahrurrazi, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan warga.
"Saat ini belum ada yang bisa kami sampaikan," ujar Fahrurrazi singkat.