KALIMANTAN BARAT — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Nur Hasanah, terapis spa yang terbukti menggelapkan uang milik kliennya, Tonny Soegiono, sebesar Rp1,28 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (15/4) kemarin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Nur Hasanah dengan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa sebelumnya meyakini terdakwa secara sadar dan sistematis menguras rekening korban melalui akses kartu ATM yang dikuasainya. Namun, majelis hakim menilai sejumlah hal meringankan, seperti sikap sopan terdakwa di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Modus Menguras Rekening Lewat ATM Korban
Menurut surat dakwaan, aksi penggelapan itu berlangsung sejak November 2023 hingga Maret 2024. Nur Hasanah yang bekerja sebagai terapis di sebuah spa di kawasan Jakarta Selatan diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Tonny Soegiono, yang sudah beberapa kali menjadi pelanggan tetap, kerap menitipkan kartu ATM dan PIN-nya kepada terdakwa untuk membayar biaya perawatan.
Kepercayaan itu disalahgunakan. Nur Hasanah secara bertahap melakukan penarikan tunai dan transfer ke rekening pribadinya. Total kerugian yang dialami Tonny mencapai Rp1,28 miliar. Uang hasil kejahatan itu disebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Hakim Nilai Perbuatan Tidak Berencana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak direncanakan sebelumnya. "Terdakwa memanfaatkan kesempatan yang ada, bukan karena ada skenario yang disusun rapi," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membedakan vonis dengan tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan banding. Sementara itu, kuasa hukum Nur Hasanah mengapresiasi vonis yang dinilai lebih manusiawi. "Kami bersyukur majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa klien kami tidak memiliki niat jahat sejak awal," kata pengacara terdakwa di luar ruang sidang.
Korban Kecewa, Nilai Vonis Tidak Sebanding
Tonny Soegiono, korban dalam kasus ini, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia menilai hukuman 2,5 tahun tidak sebanding dengan kerugian materi yang dialaminya. "Saya kehilangan hampir Rp1,3 miliar, tapi pelaku hanya dihukum 2,5 tahun. Ini tidak memberikan efek jera," ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik untuk tidak mudah memberikan akses penuh atas rekening pribadi, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Putusan hakim sendiri belum berkekuatan hukum tetap dan masih dapat diajukan banding oleh kedua belah pihak.