JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin edar dan menarik 25 produk beras fortifikasi dari pasaran. Keputusan itu diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan gizi sejumlah produk tidak memenuhi persyaratan sesuai label.
Produk yang dipersoalkan diduga berasal dari beras premium biasa yang dikemas ulang, kemudian dijual dengan label beras fortifikasi khusus stunting. Pelabelan itu membuat produk tidak memenuhi ketentuan sebagai beras fortifikasi.
Apa Itu Beras Fortifikasi dan Siapa Sasaran Penerimanya?
Beras fortifikasi adalah beras sosoh yang dicampurkan dengan kernel beras fortifikan untuk menghasilkan komposisi zat gizi tertentu. Produk ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak berisiko stunting.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras fortifikasi tidak menggantikan beras premium. Beras fortifikasi berstatus pangan khusus dengan sasaran konsumen tertentu.
Kandungan Gizi yang Wajib Dipenuhi Setiap 100 Gram
Ketentuan jenis dan kandungan zat gizi beras fortifikasi mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 9372:2025. Setiap 100 gram produk wajib memenuhi ambang berikut:
- Vitamin B1 minimal 0,25 miligram
- Asam folat 0,25–0,38 gram
- Vitamin B12 sekitar 1,0–1,5 mikrogram
- Zat besi 3,50–5,25 miligram
- Zinc 3,0–4,5 miligram
Kandungan vitamin dan mineral itu tidak bisa dikenali dari warna, bentuk, atau kondisi fisik butiran beras. Konsumen perlu membaca informasi kemasan dan memastikan produk memiliki izin edar.
Daftar Merek yang Diduga Melanggar
Merujuk laman resmi Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, sejumlah merek yang diduga melakukan pelanggaran antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah memerintahkan penarikan produk dari pasaran sekaligus mencabut izin produk yang dinyatakan bermasalah. Pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beras Fortifikasi Rp27.000 per Kilogram Pernah Ditemukan di Jakarta
Temuan produk berlabel beras fortifikasi bukan yang pertama. Bapanas melalui pemantauan pada April 2026 menemukan beras fortifikasi dijual dengan harga mencapai Rp27.000 per kilogram di wilayah Jakarta.
Dari sejumlah sampel yang diperiksa saat itu, ditemukan produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada label kemasan. Rangkaian temuan ini menegaskan pentingnya informasi kemasan bagi konsumen, terutama produk dengan klaim kandungan gizi dan peruntukan khusus.