Pencarian

Polresta Pontianak Selidiki Dua Karhutla di Siantan, Pemilik Lahan Terancam Diproses Hukum

Jumat, 18 September 2026 • 08:31:02 WIB
Polresta Pontianak Selidiki Dua Karhutla di Siantan, Pemilik Lahan Terancam Diproses Hukum

PONTIANAK — Penyelidikan dua kasus karhutla di Pontianak Utara masih berjalan. Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar, karena penetapan pemilik menjadi kendala utama penanganan perkara.

Kebakaran pertama terjadi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kebakaran kedua di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, terjadi Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya masih dalam tahap penyelidikan.

Kendala Penyelidikan: Pemilik Lahan Belum Diketahui

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menyatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Setiap kejadian didalami untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan unsur kesengajaan.

"Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan," kata Endang.

Kantor Pertanahan Kota Pontianak menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir. Data itu ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki kantor tersebut untuk menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang haknya.

"Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut," ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari.

Petugas sempat memeriksa langsung ke lapangan bersama pihak Polres. Sejumlah lokasi di kawasan Siantan berupa tanah kosong, dan pada beberapa bidang tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan.

Aturan Larangan Membakar Lahan dan Sanksi Segel

Pemkot Pontianak melarang pembakaran lahan melalui Peraturan Walikota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021, perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018. Larangan itu ditegaskan kembali lewat Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Edi Rusdi Kamtono menilai aturan tersebut penting agar pemilik lahan tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama pada musim kemarau ketika lahan gambut rentan terbakar.

"Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya," ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Wali kota mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan menelusuri status lahan yang terbakar. Identifikasi diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan.

Enam Sumur Bor dan Layanan 110 untuk Laporan Warga

Polresta Pontianak menjalankan patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, hingga pembagian masker. Enam titik sumur bor disiapkan untuk mendukung ketersediaan air, tersebar di Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara.

"Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas," tutup Endang.

Kantor Pertanahan akan memperkuat sosialisasi kewajiban pemegang hak atas tanah. Kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak, tetapi diikuti kewajiban menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan. Lahan yang tidak dijaga atau terindikasi ditelantarkan berpotensi dikenai sanksi.

"Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya," kata Puji.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks