Pencarian

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dinilai Pelaku Utama Korupsi MBG

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:06:01 WIB
Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dinilai Pelaku Utama Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG.

KALIMANTAN BARAT — Permohonan status justice collaborator yang diajukan penasihat hukum tersangka Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi ditolak Kejaksaan Agung. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyimpulkan bahwa Sony memenuhi kriteria sebagai pelaku utama, bukan saksi pelaku yang membantu mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Dua Syarat Justice Collaborator yang Tak Terpenuhi

“Kami menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum tersangka SS. Namun setelah mempelajari keterangan dan alat bukti, kami menyimpulkan yang bersangkutan adalah pihak paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, ada dua syarat utama pemberian status JC: bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Penyidik menilai keduanya tidak terpenuhi.

Selain dinilai sebagai aktor utama di balik dugaan jual beli titik SPPG, Sony juga belum mengakui perbuatannya. “Dalam pemeriksaan kemarin, belum ada pernyataan dari yang bersangkutan yang dianggap penyidik sebagai pengakuan atas sangkaan,” kata Syarief.

Penyidik Tetap Gunakan Keterangan Sony untuk Pengembangan Kasus

Kendati status JC ditolak, penyidik tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. “Semua informasi yang disampaikan sangat kami hargai dan bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk JC, kami terikat aturan,” ujar Syarief.

Perkara yang menjerat Sony terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG, termasuk jual beli titik SPPG dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa. Hingga kini penyidik terus mendalami keterangan Sony guna mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.

Penolakan ini menegaskan sikap Kejagung yang ketat dalam menerapkan aturan justice collaborator. Sebelumnya, sejumlah tersangka kasus korupsi besar seperti korupsi tata niaga timah dan minyak goreng juga sempat mengajukan permohonan serupa dan ditolak dengan alasan yang sama.

Belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Sony Sonjaya terkait penolakan ini. Kasus dugaan korupsi MBG masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka lain yang ditetapkan.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks