KETAPANG — Dua kapal ponton lengkap dengan mesin penyedot material dasar sungai ditemukan tim gabungan saat tiba di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Para pekerja yang diduga mengoperasikan alat berat itu sudah kabur meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.
“Kami bersama pemerintah desa sepakat melubangi dan menenggelamkan kapal-kapal ini agar tidak bisa dipakai lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar IPTU Rio Fachrihadi, Senin (22/6/2026).
Sinergi Polisi dan Perangkat Desa
Penertiban ini melibatkan enam personel Polsek Sandai yang didampingi Kepala Dusun Kekirik, Sutrisno, dan Kepala Dusun Tangga Tanah, Jumran. Keduanya ikut meninjau titik-titik yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai.
Kapolsek menegaskan bahwa keterlibatan aparatur desa menjadi kunci dalam pengawasan di tingkat tapak. “Mereka yang paling tahu medan dan pergerakan pelaku,” katanya.
Tidak Ada Ruang bagi PETI
IPTU Rio Fachrihadi menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Sandai. Ia mengklaim tindakan ini sesuai arahan Kapolres Ketapang untuk memberantas PETI hingga ke akar-akarnya.
“Apabila masih ada pihak yang melakukan kegiatan penambangan liar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas serupa. “Polsek Sandai siap bersinergi bersama pemerintah daerah dan TNI,” ujarnya.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Menurut Kapolsek, tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem Sungai Pawan, tetapi juga memicu konflik sosial dan kecelakaan kerja. “Dampak negatifnya sangat besar, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Penenggelaman dua kapal ponton menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Ketapang. Polsek Sandai berjanji akan terus melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan PETI.