Pencarian

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Selamatkan 3.124 Jiwa dari Ancaman Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 • 20:35:32 WIB
Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Selamatkan 3.124 Jiwa dari Ancaman Narkoba
Polresta Pontianak memusnahkan 1.562 butir ekstasi hasil tangkapan jaringan narkoba.

PONTIANAK — Ribuan butir ekstasi yang sempat beredar di Kota Pontianak kini telah dimusnahkan. Polresta Pontianak menghancurkan total 1.562 butir ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka berinisial RB. Pemusnahan dilakukan di Aula Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, dan disaksikan langsung oleh perwakilan BNNK Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Pengadilan Negeri Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Dengan asumsi satu butir ekstasi dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka ribuan butir yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 3.124 jiwa,” ujar Endang dalam keterangannya, Selasa.

Barang Bukti dari Kawasan Beting

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RB yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ekstasi di Kota Pontianak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan butir ekstasi yang diduga berasal dari kawasan Beting. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan uji laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi.

Sebagian kecil dari barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya langsung dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender secara simbolis oleh Kapolresta bersama unsur BNNK, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Pontianak. Hasil penghancuran kemudian dicampur dengan air dan cairan pembersih sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.

Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

Endang menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang telah memenuhi ketentuan hukum. Proses ini mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak sesuai amanat Undang-Undang Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepada siapa pun yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, kami imbau untuk segera berhenti sebelum berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: jurnalborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks