KALIMANTAN BARAT — Menteri HAM Natalius Pigai secara terbuka mengkritik sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung indikasi pelanggaran HAM. Menurut Pigai, program yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu justru merupakan instrumen pemenuhan hak dasar, bukan pelanggaran.
Pigai: MBG adalah Proses Pembangunan, Bukan Pelanggaran
Dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026), Pigai menegaskan bahwa MBG merupakan bagian dari proses berkelanjutan untuk mencapai standar pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia. "MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM," ujarnya.
Pigai menambahkan, pengkategorian sebuah program sebagai pelanggaran HAM tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia menilai pernyataan Komnas HAM sangat dangkal dan tidak mengerti prinsip dasar HAM. "Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," tegasnya.
Evaluasi Program Diperbolehkan, Tapi Jangan Langsung Vonis
Meski bersikap kritis terhadap Komnas HAM, Pigai tidak menutup pintu untuk evaluasi. Ia mengakui setiap program pemerintah perlu dikaji dan diperbaiki. Namun, hasil evaluasi tidak otomatis bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.
"Evaluasi tentu diperlukan. Tapi jangan serta-merta setiap temuan di lapangan langsung divonis sebagai pelanggaran HAM. Itu cara berpikir yang keliru," kata Pigai.
Program MBG dan Polemik yang Mengiringinya
Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuannya menyediakan asupan gizi bagi anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Namun, sejak diluncurkan, program ini kerap dihujani kritik, mulai dari masalah anggaran, distribusi, hingga dugaan pelanggaran HAM.
Dalam beberapa pekan terakhir, isu pelanggaran HAM mencuat setelah Komnas HAM menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari Pigai. Perbedaan pandangan antara kementerian dan lembaga negara ini menunjukkan masih adanya perdebatan mengenai batas antara pemenuhan hak dan pelanggaran HAM dalam kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Komnas HAM belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Pigai. Program MBG sendiri masih terus berjalan dengan sejumlah penyesuaian teknis di lapangan.