KALIMANTAN BARAT — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi asal-usul barang bukti mewah tersebut. Pernyataan ini menjawab spekulasi publik yang berkembang di media sosial mengenai sosok di balik kepemilikan aset senilai puluhan miliar rupiah itu.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (4/8/2026).
Alasan Kejagung Menahan Informasi Publik
Anang menjelaskan, keterbukaan informasi dalam perkara ini memiliki batasan. Meski Kejagung telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, ada detail tertentu yang sengaja tidak dipublikasikan demi efektivitas penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ungkap dia.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa penyidik masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kehati-hatian ini dinilai penting mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum berpangkat tinggi.
Fokus Penyidik: Memperkuat Konstruksi Perkara
Tim Penyidik 9 yang menangani perkara ini tidak tinggal diam. Mereka bergerak memverifikasi setiap keterangan dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah disita dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ucap Anang.
Langkah ini krusial untuk memastikan dakwaan jaksa nantinya tidak gugur di pengadilan. Penguatan alat bukti menjadi prioritas utama sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Jaminan Transparansi di Tengah Tekanan Publik
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini menjadi ujian bagi kredibilitas institusi Kejagung. Publik menanti apakah proses hukum berjalan profesional atau justru melindungi kepentingan tertentu.
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan komitmen tim penyidik untuk bekerja sesuai koridor hukum. "Tim Penyidik 9 telah menjalankan seluruh proses penyidikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, penyitaan emas 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Mantan Jampidsus tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Meski demikian, Kejagung belum memberikan batas waktu pasti kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Yang jelas, seluruh proses masih berjalan dan publik diminta mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat yang berwenang.