PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memerintahkan jajaran Satreskrim di setiap Polres untuk turun langsung mengawasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Pertanian yang disampaikan melalui rapat virtual, Rabu (10/6).
Instruksi Langsung ke Polres Jajaran
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, memimpin langsung rapat koordinasi yang dihadiri oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi serta kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Wilayah Kalbar, dan seluruh Kasat Reskrim Polres.
Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin memerintahkan setiap Satreskrim untuk melakukan pengecekan langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Pengecekan ini menyasar pabrik yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan yang berlaku.
Aturan Harga yang Wajib Dipatuhi Pabrik
Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian TBS melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022. Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan pembelian yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegas Kombes Pol Burhanuddin dalam rapat tersebut.
Dorong Aturan Lebih Ketat untuk Petani Swadaya
Selain pengawasan, Dirreskrimsus juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan aturan yang lebih mengikat. Aturan ini khususnya ditujukan bagi pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya, agar keseimbangan harga terjaga hingga ke tingkat perusahaan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk dukungan institusi terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Imbauan untuk Semua Pihak
Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus mengimbau seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan petani serta menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor kelapa sawit Kalimantan Barat.