PONTIANAK — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia pada Kamis (4/6). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 9,8 kilogram dan 474 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Kalbar.
32 Tersangka dan Barang Bukti Rp4,3 Miliar
Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp4,3 miliar. Seluruh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kalimantan Barat, meski rincian tempat penangkapan belum dirinci kepolisian. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir. Polisi masih memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang masih buron.
Modus Penyelundupan Lintas Batas
Sabu dan ekstasi tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia, mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Jalur perbatasan darat dan laut kerap dimanfaatkan sindikat untuk memasok narkotika ke wilayah Indonesia.
Polda Kalbar menyatakan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan. Koordinasi dengan instansi terkait di perbatasan juga ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran narkoba dari luar negeri.
Ancaman Hukuman: Pidana Mati atau Seumur Hidup
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta warga dinilai krusial dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.