KALIMANTAN BARAT — Komisi Media dan Komunikasi Korea Selatan (KMCC) menjatuhkan denda gabungan 63,7 miliar won atau sekitar Rp866 miliar kepada Google dan Apple. Denda dijatuhkan karena kedua perusahaan membatasi pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi melalui sistem in-app payment. Keputusan ini menandai pertama kalinya regulator Korsel menindak praktik monopoli pembayaran di toko aplikasi dengan sanksi finansial.
KMCC menyetujui penjatuhan sanksi dalam rapat pleno yang digelar Rabu, 28 Oktober 2026. Denda dijatuhkan atas dasar pelanggaran Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan. Regulator menilai Google dan Apple menyalahgunakan posisi dominan di pasar aplikasi.
Selain denda, KMCC mengeluarkan perintah perbaikan yang mewajibkan kedua perusahaan mengubah praktik pembayaran mereka. Badan pengawas itu memutuskan tidak menempuh jalur tuntutan pidana terhadap Google maupun Apple. Sanksi finansial menjadi hukuman utama dalam perkara ini.
Apa yang Dilanggar Google dan Apple
Penyelidikan KMCC menemukan kedua perusahaan mewajibkan pengembang aplikasi memakai metode pembayaran tertentu. Ketentuan itu dinilai merugikan pengembang yang ingin menawarkan opsi pembayaran pihak ketiga. Praktik tersebut berlangsung di ekosistem Google Play dan App Store.
KMCC juga menilai tarif komisi yang dibebankan kepada pengembang dinilai tidak wajar. Regulator meminta Google dan Apple menetapkan biaya yang masuk akal untuk sistem pembayaran alternatif. Perintah ini berlaku untuk transaksi yang diproses di luar sistem bawaan kedua toko aplikasi.
Perintah Perbaikan untuk Google dan Apple
Google diwajibkan me