Pencarian

Kejari Singkawang dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Gereja Katolik dan Vihara Adhimokha Fa Kong Ti

Rabu, 09 September 2026 • 05:46:31 WIB
Kejari Singkawang dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Gereja Katolik dan Vihara Adhimokha Fa Kong Ti
Kejari Singkawang dan BPN menyerahkan sertifikat tanah kepada Gereja Katolik Santo Yohanes Bagak Sahwa dan Vihara Adhimokha Fa Kong Ti di Singkawang.

SINGKAWANG — Dua rumah ibadah di Kota Singkawang kini resmi mengantongi sertifikat tanah. Gereja Katolik Santo Yohanes Bagak Sahwa dan Vihara Adhimokha Fa Kong Ti menerima dokumen tersebut langsung dari Kejaksaan Negeri Singkawang bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat, Selasa (8/9/2026).

Kepala Kejari Singkawang Imang Job Marsudi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kerja sama antara BPN dan Kejari Singkawang. Pihaknya berharap dokumen tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pengurus rumah ibadah dalam mengelola aset tanahnya.

"Kami menyerahkan dua sertifikat rumah ibadah ini bekerjasama antara BPN dan Kejari Singkawang dan teman pengurus rumah ibadah dengan sertifikat tanah dan akan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi rumah ibadah sehingga bisa beribadah dengan tenang dan fokus," ujar Imang.

BPN: Sertifikat Cegah Konflik Kepemilikan Tanah

Kepala BPN Singkawang M Husin mengungkapkan rasa terima kasihnya karena dua rumah ibadah akhirnya dapat diterbitkan sertifikatnya. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di kota tersebut.

"Serta mencegah dan meminimalkan konflik dalam kepemilikan tanah," kata Husin dalam kesempatan yang sama.

Ia berharap dokumen tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaat yang beribadah di gereja maupun vihara. Sertifikat tanah menjadi payung hukum yang kuat bagi pengurus rumah ibadah dalam jangka panjang.

Penguatan Kepastian Hukum Rumah Ibadah di Singkawang

Singkawang dikenal sebagai kota dengan keberagaman etnis dan agama yang tinggi. Gereja Katolik Santo Yohanes Bagak Sahwa dan Vihara Adhimokha Fa Kong Ti merupakan dua di antara banyak rumah ibadah yang beroperasi di kota berjuluk "Kota Seribu Kelenteng" ini.

Dengan terbitnya sertifikat ini, pengurus kedua rumah ibadah tidak perlu lagi khawatir terhadap potensi sengketa lahan di kemudian hari. Kejari Singkawang selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam pendampingan hukum terkait aset negara dan masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi contoh kolaborasi lintas instansi pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat. BPN dan Kejari berkomitmen untuk terus mendampingi kebutuhan legalitas aset di wilayah hukum Singkawang.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks