Pencarian

Proyek Lanjutan Gedung DPRD Singkawang Sedot APBD Rp 11,8 Miliar, LSM Desak APIP dan BPK Turun Tangan

Selasa, 08 September 2026 • 06:01:01 WIB
Proyek Lanjutan Gedung DPRD Singkawang Sedot APBD Rp 11,8 Miliar, LSM Desak APIP dan BPK Turun Tangan
Aktivis LP KPK Kalbar mendesak APIP dan BPK melakukan audit serta verifikasi lapangan terhadap proyek lanjutan Gedung DPRD Singkawang yang menyerap APBD Rp11,8 miliar.

SINGKAWANG — Minimnya informasi progres fisik proyek gedung DPRD setempat memantik desakan audit ulang dari aktivis pengawas kebijakan. Catatan kekurangan volume pekerjaan yang muncul dalam LKPD Audited 2024 menjadi dasar kekhawatiran tersebut.

Penggunaan nomenklatur "Lanjutan" pada paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah itu berlangsung beberapa tahun anggaran berturut-turut. Namun, data capaian pembangunan tidak pernah dibuka ke publik secara utuh.

Pengembalian Dana Akibat Kekurangan Volume Baru Disetor 2024

LKPD Audited Pemkot Singkawang 2024 mencatat adanya pengembalian ganti rugi senilai Rp13.195.816. Dana itu terkait kekurangan volume pekerjaan pada kontrak Nomor 027/04/SP/TD/FS/CKPS/2023 tertanggal 21 Juli 2023 yang dikerjakan CV Tanjung Raya.

Pembayaran ganti rugi tersebut baru disetorkan ke kas daerah pada 20 Mei 2024. Selisih waktu hampir satu tahun sejak penandatanganan kontrak menjadi salah satu pemicu keraguan atas kualitas pengawasan.

Anggaran Dua Tahun Capai Rp 11,8 Miliar

Data pengadaan menunjukkan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Singkawang (Lanjutan) pada Tahun Anggaran 2023 memiliki pagu sekitar Rp7,7 miliar dengan nilai kontrak Rp7,148 miliar. Tahun berikutnya, proyek serupa kembali dianggarkan dengan pagu sekitar Rp4,75 miliar.

Dokumen aset Pemkot Singkawang juga membukukan nilai sekitar Rp7,49 miliar dalam pos Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Angka ini menggambarkan pekerjaan yang belum rampung hingga akhir tahun anggaran.

Publik Butuh Data Progres Fisik dan Keuangan

"Publik harus mengetahui progres fisik, progres keuangan, pekerjaan yang sudah selesai maupun belum, hingga pembayaran termin dan hasil pengawasan," kata aktivis LP KPK Kalbar, Hendra E., S.H., di Singkawang.

Ia menegaskan pihaknya tidak sedang memberikan vonis pidana. Namun, catatan kekurangan volume harus dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian volume yang kurang dan kesesuaian pembayaran dengan kondisi fisik di lapangan.

"Uang daerah harus menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak," tegas Hendra.

LP KPK Kalbar Minta APIP dan BPK Verifikasi Lapangan

LP KPK Kalbar mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kesesuaian fisik proyek dengan dokumen kontrak, Bill of Quantities (BoQ), hingga berita acara penyerahan pekerjaan (PHO/FHO).

Aktivis tersebut juga meminta Pemkot Singkawang dan Dinas PUPR membuka rekam jejak anggaran sejak 2020 hingga tahun anggaran berjalan. Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan dana rakyat dan menghentikan spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Singkawang dan Dinas PUPR setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian teknis pekerjaan, persentase progres fisik, maupun evaluasi pengawasan proyek.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkalbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks