Pencarian

5 Perusahaan HTI di Kalbar Bekukan Izin Usaha Usai Lahan Konsesi Terbakar, Total Area Capai 371.560 Hektare

Jumat, 04 September 2026 • 11:31:31 WIB
5 Perusahaan HTI di Kalbar Bekukan Izin Usaha Usai Lahan Konsesi Terbakar, Total Area Capai 371.560 Hektare
Menteri Kehutanan Raja Julli Antoni mengumumkan pembekuan izin lima perusahaan HTI di Kalimantan Barat atas lahan konsesi yang terbakar.

KUBU RAYA — Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akhirnya menyentuh level korporasi. Menteri Kehutanan Raja Julli Antoni mengumumkan pembekuan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kelima perusahaan tersebut terbukti memiliki lahan konsesi yang terbakar, dengan luasan bervariasi mulai dari puluhan hingga ribuan hektare.

Arahan Tegas Presiden: Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas

Kebijakan ini lahir dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia memerintahkan jajaran kehutanan untuk menindak tegas perusahaan yang lalai mencegah karhutla di areal konsesinya.

"Sesuai perintah Pak Presiden Prabowo Subianto kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegas Raja Julli Antoni dalam keterangannya.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memberantas praktik pembiaran karhutla oleh industri besar. Selama ini, penindakan lebih kerap menyasar masyarakat kecil yang membuka lahan dengan cara membakar.

Daftar Perusahaan Terdampak dan Luas Lahan Terbakar

Pembekuan izin tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni Ketapang dan Sanggau. Berikut rincian lengkapnya yang disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan:

1. PT Mahkota Rimba Utama

Perusahaan dengan jenis usaha hutan alam di Kabupaten Ketapang ini memiliki luas PBPH mencapai 74.480 hektare. Catatan lapangan menunjukkan lahan terbakar seluas 1.275,87 hektare.

2. PT Hutan Ketapang Industri

Masih berada di Ketapang, perusahaan hutan tanaman ini mengantongi konsesi seluas 100.150 hektare. Sekitar 670,76 hektare lahannya hangus dilalap api.

3. PT Mayawana Persada Mas

Konsesi perusahaan hutan tanaman ini juga berada di Ketapang dengan luas mencapai 136.710 hektare. Titik api ditemukan membakar area seluas 326,93 hektare.

4. PT Duta Andalan Sukses

Beralih ke Kabupaten Sanggau, perusahaan hutan tanaman ini memiliki area izin seluas 31.080 hektare. Kebakaran melanda 247,3 hektare lahannya.

5. PT Wana Lestari Jaya

Masih di Sanggau, perusahaan ini mencatatkan luas PBPH terkecil di antara lainnya, yakni 29.140 hektare. Lahan terbakarnya tercatat 47,84 hektare.

Sanksi Tidak Berhenti di Pembekuan Izin

Raja Julli Antoni memastikan sanksi administratif ini bukanlah akhir dari proses hukum. Pemerintah akan memberlakukan paksaan pemulihan lingkungan kepada perusahaan.

"Total luas PBPH lima perusahaan 371.560 hektare," katanya.

Lebih lanjut, kasus ini berpotensi dinaikkan ke ranah pidana. Jika dalam proses investigasi ditemukan indikasi unsur pidana, pemerintah tidak akan segan meneruskannya ke jalur hukum yang lebih tinggi. "Kami akan lanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana," tandasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh pemegang izin konsesi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang kerap menjadi langganan kabut asap pekat akibat karhutla tahunan.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berkatnewstv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks