PONTIANAK — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menekankan bahwa Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2026 terhadap LPPD kabupaten/kota tahun 2025 harus menghasilkan penilaian yang objektif dan akurat. Proses ini bukan sekadar menentukan peringkat, melainkan menjadi dasar pembinaan dan perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Menurut Harisson, kualitas data merupakan aspek krusial dalam evaluasi, terutama untuk penilaian indikator kinerja makro. Data yang digunakan wajib memiliki sumber jelas, konsisten, dan dapat diverifikasi.
Tahapan Evaluasi dan Peran Gubernur Kalbar
Pelaksanaan EPPD tahun ini telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data pendukung, proses evaluasi melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD), hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah.
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan,” ujar Harisson saat Expose Hasil EPPD Tahun 2026 secara daring, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi jalannya pemerintahan di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sinergi Data dengan BPS dan BPKP
Harisson menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menjaga kredibilitas hasil evaluasi. Sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola dinilai krusial.
“Saya berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga kita memiliki kesamaan persepsi, kualitas data yang semakin baik, dan standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten,” jelasnya.
Ia menambahkan, LPPD merupakan instrumen yang menggambarkan capaian kinerja selama satu tahun anggaran. Kewajiban penyampaian LPPD ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.