PONTIANAK — Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bapperida Kabupaten Mempawah dan tim perancang dari Sekretariat Daerah setempat membahas secara mendalam seluruh substansi rancangan peraturan. Pembahasan mencakup penyesuaian konsiderans, penyempurnaan dasar hukum, hingga perbaikan teknik penyusunan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mengapa RKPD Mempawah Perlu Diubah?
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menjelaskan bahwa perubahan RKPD merupakan langkah strategis. Tujuannya menyesuaikan dokumen perencanaan dengan perkembangan kondisi terkini di daerah.
Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar arah pembangunan tetap relevan terhadap dinamika ekonomi, sosial, dan kondisi keuangan daerah. Selain itu, dokumen perubahan harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Evaluasi BPKP dan Target Kinerja Baru Jadi Pemicu
Kepala Bapperida Kabupaten Mempawah, Ami Febriyanto, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi BPKP. Faktor lain yang mendorong perubahan adalah penyesuaian target indikator kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029.
"Perubahan dokumen RKPD ini penting agar pelaksanaan pembangunan tetap terarah, terukur, dan sesuai sasaran yang sudah ditetapkan," ujar Ami Febriyanto dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Lanang Dwi Kurniawan.
Surat Selesai Harmonisasi Jadi Pintu Terakhir
Rapat yang dihadiri Kelompok Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar itu menyatakan Raperbup tersebut telah menyelesaikan seluruh proses pengharmonisasian. Tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar sebelum rancangan ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Kakanwil: Bukan Sekadar Administratif
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran vital dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas. Ia menekankan proses ini bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.
"Harmonisasi merupakan upaya memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sinkron dengan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan," kata Jonny Pesta Simamora.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memperkuat sinergi dengan kabupaten dan kota dalam penyusunan regulasi daerah ke depan.