KALIMANTAN BARAT — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Yulius Turnip, mengungkapkan pihaknya tengah mengawal rancangan peraturan daerah (raperda) maupun regulasi kepala daerah tentang penyelenggaraan SDI di Sintang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aturan yang terbit tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Apa Isi Regulasi Satu Data yang Dikawal?
Regulasi yang tengah dikawal ini mengatur tata kelola data pemerintah daerah agar terstandarisasi, terintegrasi, dan dapat dipertukarkan. Kemenkum Kalbar memeriksa setiap pasal dalam raperda, mulai dari definisi data, kewenangan wali data, hingga mekanisme pembagian data antar perangkat daerah.
"Kami pastikan tidak ada pasal yang multitafsir atau justru membatasi akses data publik secara berlebihan," ujar Yulius dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Selasa.
Mengapa Harmonisasi Ini Penting bagi Sintang?
Kabupaten Sintang menjadi salah satu daerah di Kalbar yang tengah berbenah dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Tanpa regulasi yang harmonis, potensi tumpang tindih data antar dinas—seperti data kependudukan, kemiskinan, dan pertanahan—sulit dihindari. Akibatnya, perencanaan pembangunan kerap menggunakan data yang tidak sinkron.
Yulius menambahkan, harmonisasi ini merupakan bagian dari program nasional SDI yang mewajibkan setiap pemerintah daerah memiliki satu pangkalan data tunggal. "Dengan regulasi yang kuat, data yang dihasilkan Sintang bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk pengambilan keputusan yang tepat," kata dia.
Fakta Singkat: Satu Data Indonesia di Daerah
- SDI bertujuan menciptakan data tunggal yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan antar instansi.
- Setiap pemerintah daerah wajib menetapkan wali data dan produsen data sesuai bidang masing-masing.
- Harmonisasi regulasi oleh Kemenkum memastikan aturan daerah tidak melampaui atau bertentangan dengan peraturan pusat.
Proses harmonisasi ini juga melibatkan Biro Hukum Setda Kabupaten Sintang dan OPD terkait. Setelah dinyatakan harmonis, raperda akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sintang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kemenkum Kalbar berkomitmen mendampingi proses legislasi hingga regulasi SDI benar-benar berlaku efektif.