Pencarian

Koalisi Sipil Sorot Pelarangan Akses Jalan Vital di Aceh Tengah, BPJN Beri Klarifikasi

Rabu, 24 Juni 2026 • 12:33:31 WIB
Koalisi Sipil Sorot Pelarangan Akses Jalan Vital di Aceh Tengah, BPJN Beri Klarifikasi
Koalisi sipil Aceh Tengah soroti pelarangan akses jalan vital yang diperbaiki warga secara swadaya.

KALIMANTAN BARAT — Koalisi organisasi sipil di Aceh mengkritik keras larangan penggunaan ruas jalan yang merupakan akses vital penghubung antarwilayah di kawasan tengah Aceh. Jalan tersebut sebelumnya diperbaiki secara swadaya oleh warga setempat setelah rusak akibat bencana alam. Larangan yang dikeluarkan oleh pihak terkait dinilai tidak mempertimbangkan urgensi mobilitas masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Larangan Berujung Protes dari Elemen Masyarakat

Sejumlah perwakilan koalisi menyampaikan keberatan secara terbuka. Mereka menilai keputusan melarang penggunaan jalan tanpa menyediakan alternatif yang memadai justru memperparah isolasi warga di beberapa desa. "Ini akses satu-satunya yang menghubungkan kami ke pasar, fasilitas kesehatan, dan sekolah. Setelah diperbaiki, kenapa malah dilarang dipakai?" ujar seorang juru bicara koalisi dalam pernyataan yang diterima redaksi.

Menurut catatan koalisi, jalan tersebut merupakan jalur distribusi utama bagi hasil pertanian dan logistik warga. Sejak larangan diberlakukan, warga terpaksa menempuh jalur alternatif yang lebih panjang dan kondisinya tidak lebih baik. Hal ini dinilai berdampak langsung pada kenaikan biaya transportasi dan harga kebutuhan pokok di tingkat lokal.

BPJN Aceh Buka Suara soal Status Jalan

Menanggapi desakan publik, Kepala BPJN Aceh memberikan klarifikasi. Pihaknya menyatakan bahwa larangan penggunaan jalan dikeluarkan karena status ruas tersebut masih berada dalam kategori jalan lingkungan yang belum sepenuhnya di bawah kewenangan nasional. "Kami memahami keluhan masyarakat. Namun, secara prosedur, jalan yang rusak akibat bencana harus melalui proses verifikasi dan penetapan status sebelum bisa difungsikan kembali secara legal," kata Kepala BPJN Aceh dalam konferensi pers kemarin.

BPJN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga untuk melakukan gotong royong perbaikan. Hanya saja, untuk aspek keselamatan dan keandalan struktur, diperlukan kajian teknis dari instansi berwenang sebelum jalan dibuka untuk umum. "Kami tidak ingin ada korban jiwa jika ternyata konstruksinya belum layak," tambahnya.

Jalan Alternatif dan Proses Verifikasi Jadi Titik Temu

Sebagai langkah awal, BPJN berjanji akan mempercepat proses verifikasi teknis terhadap ruas jalan yang menjadi sengketa. Selain itu, mereka juga membuka opsi untuk menyediakan jalan alternatif sementara selama proses kajian berlangsung. Koalisi sipil menyambut baik respons tersebut, namun tetap mendesak adanya kepastian waktu yang jelas.

"Kami tidak ingin ini hanya janji. Masyarakat butuh akses sekarang, bukan bulan depan. Kami minta ada jadwal konkret kapan jalan ini bisa dilewati lagi," tegas perwakilan koalisi. Hingga berita ini diturunkan, BPJN masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan keselamatan dan kebutuhan dasar warga.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks