KALIMANTAN BARAT — Maraknya penipuan digital dengan modus menonton film drama China dan pembelian hak cipta film menjadi perhatian serius OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, para pelaku menyusupkan skema penipuan melalui situs streaming populer.
Modus Baru: Dari Tontonan Drama hingga Investasi Fiktif
OJK mengidentifikasi setidaknya lima modus operandi yang menyasar penggemar drama China. Pertama, dugaan modus pengerjaan tugas menonton film dengan iming-iming upah. Kedua, skema pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan palsu.
Ketiga, pelaku melakukan impersonation dan membuat akun e-commerce palsu, lalu meminta korban menyetor dana demi komisi fiktif. Keempat, modus menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif. Kelima, penipuan melalui investasi kripto dengan skema copy trading.
Satgas PASTI Bergerak: 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Dibekukan
Menindaklanjuti ribuan pengaduan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas telah menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Dicky menambahkan, sepanjang Mei 2026 pihaknya juga menghentikan kegiatan penipuan dari pihak asing. Modusnya berupa impersonation dan penawaran investasi saham IPO yang tidak jelas ujungnya. Seluruh situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat langsung diblokir.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Di sisi pengawasan market conduct, OJK tak segan menjatuhkan sanksi. OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Selain itu, OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah ini bagian dari penegakan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Apa yang Harus Diwaspadai Investor dan Masyarakat?
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari tugas menonton film atau investasi ilegal. OJK mengimbau untuk selalu memeriksa legalitas entitas keuangan melalui kontak resmi OJK 157 atau situs website resmi.
Bagi investor, skema penipuan seperti copy trading kripto dan IPO fiktif patut diwaspadai. Pastikan perusahaan efek dan produk investasi terdaftar di OJK sebelum menanamkan modal.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Penipuan Digital Modus Drama China
Apakah semua situs streaming drama China berbahaya?
Tidak. Hanya situs ilegal atau tidak resmi yang kerap disusupi tautan penipuan. Gunakan platform resmi berbayar atau gratis yang terverifikasi.
Bagaimana cara melaporkan jika sudah terlanjur menjadi korban?
Segera hubungi Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau datang langsung ke kantor OJK terdekat. Simpan bukti transaksi dan percakapan dengan pelaku.