PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di hadapan DPRD. Didampingi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, ia memaparkan capaian keuangan daerah yang kembali meraih opini WTP dari BPK. Opini tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam rapat paripurna pada 4 Juni 2026.
Opini WTP Jadi Indikator Tata Kelola Keuangan yang Semakin Baik
Gubernur Ria Norsan menyatakan bahwa opini WTP bukan sekadar prestasi administratif. Menurutnya, capaian ini menjadi pendorong bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan.
“Opini WTP ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam pidato di Aula Balairungsari.
Realisasi Pendapatan Lampaui Target, Belanja Daerah Terserap 93,1 Persen
Dari sisi pendapatan, realisasi APBD 2025 mencapai Rp6,107 triliun atau 100,97 persen dari target Rp6,048 triliun. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sementara realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp5,914 triliun. Angka itu setara 93,10 persen dari total anggaran Rp6,352 triliun. Gubernur menjelaskan, masih ada sisa realisasi belanja akibat beberapa faktor, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan efisiensi belanja barang dan jasa.
SILPA Rp497,48 Miliar Hasil Audit BPK
Berdasarkan hasil audit BPK RI, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp497,48 miliar. Angka ini menunjukkan adanya efisiensi dan penyesuaian belanja, termasuk belanja bantuan keuangan ke kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Gubernur juga menyampaikan laporan keuangan lainnya. Ia memaparkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan Diserahkan ke DPRD untuk Dibahas Jadi Perda
Menutup penyampaiannya, Gubernur Ria Norsan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pencapaian opini WTP.
“Laporan ini selanjutnya kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutup Gubernur.