KALIMANTAN BARAT — Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI. Langkah ini diambil setelah penyidik mendapatkan petunjuk dari hasil pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi.
Pengembangan Kasus Penyelundupan 103 Reptil
"Dari pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan lokasi pembelian, pengumpulan, dan pengemasan satwa sebelum dibawa ke bandara," kata Rudianto dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, modus penyelundupan yang diungkap adalah dengan menyamarkan satwa dilindungi sebagai barang bawaan dalam koper bagasi. Dua warga negara asing asal Belanda dan Lituania diduga menjadi pelaku yang membawa reptil tersebut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perburuan Tersangka dan Koordinasi Internasional
Kedua tersangka WNA itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, dan Interpol untuk mendukung proses pencarian.
"Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut," ujar Rudianto.
Ancaman Hukuman dan Penguatan Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini menunjukkan perdagangan satwa liar dilindungi telah menjadi kejahatan lintas negara. "Gakkum Kehutanan memperkuat penegakan hukum satwa liar dengan menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal, sekaligus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, otoritas transportasi, dan jejaring internasional," kata Dwi Januanto.
Seruan untuk Peran Serta Semua Pihak
Dwi Januanto mengingatkan bahwa upaya pencegahan perdagangan satwa dan tumbuhan liar tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat diminta ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam liar.
"Memastikan satwa asli Indonesia tidak menjadi komoditas pasar gelap luar negeri," pungkasnya.