KALIMANTAN BARAT — Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kesiapan administratif dan anggaran telah diselesaikan untuk pencairan pada Juni 2026. Aturan teknis mengenai besaran dan tata cara pembayaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Proses Regulasi dan Mekanisme Penyaluran Tanpa Potongan
Proses penyaluran gaji ke-13 ini dirancang untuk langsung masuk ke rekening masing-masing penerima tanpa melalui proses birokrasi yang panjang di tingkat daerah. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, hak keuangan ini akan diterima secara utuh oleh para aparatur negara.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan daya beli penerima manfaat tetap terjaga sepenuhnya menjelang pertengahan tahun.
Target Pertumbuhan 5,4 Persen dan Buffer Ekonomi Global
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan hak aparatur negara, melainkan instrumen fiskal strategis. Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk program ini guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga.
Pemerintah memproyeksikan konsumsi domestik dari jutaan ASN dan pensiunan akan langsung mengalir ke sektor riil pada kuartal kedua tahun ini.
Rincian Komponen Pembayaran APBN, APBD, dan Pensiunan
Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat perbedaan sumber pendanaan yang memengaruhi komponen yang diterima oleh ASN pusat dan daerah. Untuk ASN yang digaji melalui APBN, komponen yang dibayarkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, bagi ASN di tingkat daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen penerimaan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing wilayah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah juga tetap memberikan jaminan kesejahteraan. Komponen yang akan disalurkan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.