NGABANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak bersama Pengadilan Negeri (PN) Ngabang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait Pelayanan Terintegrasi Penerbitan dan Perubahan Dokumen Kependudukan. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Ngabang pada Selasa (12/5/2026).
Sidang Terpadu Langsung di Kantor Dukcapil
Inovasi ini menggabungkan dua program unggulan: Layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi (Landak PASTI) milik Dinas Dukcapil dan inovasi Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat (Berkibar) dari PN Ngabang.
Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Landak. Dengan begitu, warga tidak perlu lagi mendatangi dua tempat berbeda untuk mengurus dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan.
“Dengan pelaksanaan sidang terpadu nantinya, kita akan turun langsung dan hari itu juga kita langsung keluarkan produk dari kita penetapan dari Pengadilan Negeri Ngabang, jadi kita harapkan pelayanan satu hari (one day service) bisa dilaksanakan,” tegas Albon.
Kenapa Warga Landak Sering Ganti Nama Anak?
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyebut inovasi ini lahir untuk menjawab persoalan khas di daerahnya. Salah satu yang paling menonjol adalah tradisi mengganti nama anak yang masih kuat di kalangan masyarakat Dayak dan Tionghoa.
“Seringkali terjadi ketika anak itu sering sakit, nama itu diganti. Wah berarti nggak cocok nih namanya, misalnya oh udah dikasih nama Jono, wah nggak cocok nih, anaknya sering sakit. Jadi diganti lagi namanya jadi apa gitu, jadi Joni. Siapa tahu lebih cocok, jadi sehat anaknya,” cerita Karolin.
Masalah muncul saat orang tua tidak tahu prosedur hukum yang benar. Alih-alih mengurus penetapan pengadilan, banyak warga memilih membuat Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran baru. Akibatnya, seorang anak bisa memiliki dua akta yang berbeda.
“Nah ini akhirnya jadi masalah ketika anak semakin besar dan perlu melakukan verifikasi berkaitan dengan dokumen-dokumen kependudukan,” jelas Bupati Karolin.
Birokrasi Dipangkas, Dokumen Bisa Langsung Dibawa Pulang
Melalui “Landak PASTI Berkibar”, warga cukup datang ke Dinas Dukcapil. Sidang penetapan dari Pengadilan Negeri akan digelar di tempat yang sama secara kolektif. Setelah penetapan keluar, Dukcapil langsung memproses dokumen kependudukan yang baru.
“Masyarakat yang harusnya tadinya pergi ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan, bisa dilakukan di Dukcapil secara kolektif. Kemudian setelah diketok oleh Pengadilan, di kantor Dukcapil bersidang, langsung bisa diproses dokumennya hari itu juga bisa langsung dibawa pulang dokumennya. Jadi ini sangat memudahkan,” pungkas Karolin.
Pemerintah Kabupaten Landak berencana mengevaluasi dan menyempurnakan inovasi ini secara berkala. Targetnya, seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses layanan publik yang prima dan terjangkau tanpa harus terbebani prosedur yang rumit.