KALIMANTAN BARAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pertama kalinya secara resmi menyebut adanya oknum penyelenggara negara yang turut terlibat dalam skandal dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Kasus ini berpusat pada aktivitas PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka utama, Sudianto (SDT), tidak hanya melakukan penambangan di luar IUP yang resmi dimiliki perusahaannya. "Tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Identitas Pejabat Masih Dirahasiakan, Delapan Saksi Diperiksa
Kendati telah menyebutkan adanya keterlibatan aparat negara, Kejagung belum bersedia membeberkan identitas para penyelenggara negara tersebut. Syarief hanya menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih memfokuskan diri pada pemeriksaan saksi-saksi kunci untuk memperkuat alat bukti.
"Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya," ujarnya. Pemeriksaan massif ini mengindikasikan bahwa jaringan keterlibatan pejabat dalam kasus tambang bauksit itu cukup luas dan melibatkan banyak pihak di tingkat provinsi maupun pusat.
Fakta Singkat Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar
- Perusahaan Tersangka: PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) beroperasi di Kalimantan Barat.
- Modus Dugaan: Penambangan bauksit di luar lokasi dan luasan IUP yang resmi diterbitkan.
- Periode: Aktivitas ilegal diduga berlangsung selama delapan tahun, dari 2017 hingga 2025.
- Keterlibatan Negara: Penyelenggara negara diduga memfasilitasi perluasan area tambang tanpa izin.
Penyidik Fokus pada Aliran Dana dan Dokumen Perizinan
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung tidak hanya menyasar praktik penambangan liar yang dilakukan oleh QSS. Penyidik Jampidsus juga tengah menelusuri aliran dana dan dokumen perizinan yang diduga diterbitkan secara melawan hukum untuk mengamankan operasional perusahaan bauksit tersebut.
Sumber di lingkungan Kejagung menyebutkan bahwa keterlibatan penyelenggara negara merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tambang yang selama ini merugikan negara. Kerugian negara akibat penambangan di luar IUP di Kalbar diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam penghitungan tim auditor.
Penetapan tersangka terhadap Sudianto sebagai bos PT QSS menjadi titik terang bagi penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Kejagung berjanji akan merilis perkembangan terbaru, termasuk identitas para pejabat yang diduga terlibat, begitu proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dinyatakan cukup.