KALIMANTAN BARAT — Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan keputusan mempertahankan rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio (DPR) di angka 80 persen bukan tanpa alasan. Menurutnya, ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menyeimbangkan imbal hasil bagi pemegang saham dengan kebutuhan ekspansi bisnis.
"Rasio ini juga mencerminkan keyakinan Perseroan terhadap kualitas cash flow, disiplin keuangan, dan kekuatan fundamental bisnis PGN di tengah dinamika industri energi global," ujar Fajriyah dalam keterangan resminya.
PGN menilai fundamental bisnis gas bumi domestik masih punya prospek jangka panjang yang positif. Permintaan energi nasional terus meningkat, dan gas bumi berperan sebagai energi transisi. Perusahaan pun tetap menjaga keandalan operasional lewat pengelolaan portofolio gas berbasis pipa dan LNG secara adaptif, optimalisasi infrastruktur, serta efisiensi di sisi operasional dan keuangan.
Duit Dividen untuk Siapa?
Sebagai Subholding Gas Pertamina, mayoritas saham PGN dikuasai oleh negara melalui Pertamina. Artinya, porsi terbesar dividen ini akan masuk ke kas negara. Sisanya dibagikan kepada pemegang saham publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Kendati membagikan dividen jumbo, PGN memastikan tetap menjaga fleksibilitas keuangan. Perusahaan masih punya ruang untuk mendanai proyek infrastruktur dan pengembangan bisnis gas bumi nasional. "Ke depan, PGN akan terus menjalankan strategi pertumbuhan secara prudent dengan tetap menerapkan disiplin keuangan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham," tegas Fajriyah.
Dividen ini menjadi salah satu yang terbesar di antara emiten BUMN energi tahun ini. Dengan kurs tengah Bank Indonesia Rp 17.673 per dolar AS, nilai dividen PGN setara Rp 3,04 triliun. Angka itu naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, seiring membaiknya kinerja keuangan perusahaan.