Pencarian

Polrestabes Bandung Operasikan Dua Mobil SIM Keliling Hari Ini, Perpanjangan Hanya untuk SIM A dan C

Kamis, 14 Mei 2026 • 10:00:01 WIB
Polrestabes Bandung Operasikan Dua Mobil SIM Keliling Hari Ini, Perpanjangan Hanya untuk SIM A dan C
Polrestabes Bandung operasikan dua mobil SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C hari ini.

KALIMANTAN BARAT — Ketersediaan layanan perpanjangan SIM di luar kantor kepolisian menjadi salah satu upaya mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat. Namun, aturan yang membatasi hanya pada SIM yang belum kedaluwarsa kerap menjadi kendala bagi pemohon yang terlambat memperbarui.

Dua Titik Layanan dan Batas Waktu Operasi

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada Kamis (14/5/2026) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pertama di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, dan lokasi kedua di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Jadwal yang hanya berlangsung tiga jam ini menuntut warga untuk datang tepat waktu. Kepolisian tidak menyebutkan adanya perpanjangan jam operasi jika terjadi lonjakan pemohon.

Biaya Perpanjangan dan Syarat Berkas yang Wajib Dibawa

Tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Pemohon diwajibkan menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Polrestabes Bandung tidak merinci secara detail dokumen yang diperlukan dalam pengumuman resminya, namun secara umum pemohon perlu membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, serta bukti hasil tes kesehatan.

Konsekuensi SIM Habis Masa Berlaku: Dianggap Permohonan Baru

Kebijakan yang perlu dicermati adalah ketentuan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis. Dalam layanan SIM keliling, penerbitan SIM bagi pemohon dengan status kedaluwarsa diberlakukan seperti permohonan SIM baru. Artinya, pemohon harus mengikuti seluruh rangkaian ujian teori dan praktik sebagaimana pembuatan SIM pertama kali.

Ketentuan ini kerap menjadi kendala bagi warga yang lalai mengecek tanggal kedaluwarsa. Proses penerbitan SIM baru tidak bisa dilakukan di mobil keliling dan mengharuskan pemohon datang ke Satpas atau Samsat terdekat.

FAQ: Seputar Layanan SIM Keliling di Bandung

Apakah SIM keliling melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Berapa biaya perpanjangan SIM A dan SIM C?
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Apa yang terjadi jika SIM sudah habis masa berlaku?
Pemohon tidak bisa memperpanjang melalui layanan SIM keliling. Penerbitan SIM akan diberlakukan seperti permohonan baru dan harus dilakukan di kantor Samsat atau Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks