Pencarian

Pemkot Pontianak Terapkan e-Katalog Versi 6 untuk Cegah Praktik Korupsi

Rabu, 06 Mei 2026 • 14:32:01 WIB
Pemkot Pontianak Terapkan e-Katalog Versi 6 untuk Cegah Praktik Korupsi
Wakil Wali Kota Pontianak membuka bimbingan teknis penerapan e-Katalog Versi 6 untuk pengadaan barang dan jasa.

PONTIANAK — Tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kini memasuki babak baru dengan penerapan e-Purchasing berbasis e-Katalog Versi 6. Sistem terbaru ini mewajibkan seluruh pengguna anggaran, pejabat pengadaan, hingga bendahara untuk meninggalkan pola konvensional demi efisiensi birokrasi.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa migrasi ke sistem digital ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Menurutnya, transparansi dalam setiap tahapan pengadaan—mulai dari perencanaan hingga proses pembayaran—menjadi harga mati untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Meminimalisir Celah Korupsi dan Kolusi

Penerapan e-Katalog Versi 6 diharapkan menjadi benteng kuat dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di Pontianak. Bahasan menyebut sistem ini memungkinkan perbandingan harga dan kualitas produk dilakukan secara terbuka dan real-time oleh perangkat daerah.

“Dengan sistem ini, potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diminimalisir, sehingga setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bahasan usai membuka bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, sistem digital mendorong terciptanya pasar yang kompetitif dan inovatif. Perangkat daerah tidak lagi terjebak pada satu penyedia, melainkan memiliki akses luas terhadap berbagai pilihan produk dan jasa yang tersedia di platform katalog elektronik tersebut.

Adaptasi Regulasi Terbaru LKPP Nomor 177 Tahun 2024

E-Katalog Versi 6 merupakan pengembangan mutakhir hasil kolaborasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Telekomunikasi Indonesia. Implementasi di tingkat daerah merujuk pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum terbaru.

Melalui bimbingan teknis yang digelar, Pemkot Pontianak menargetkan seluruh pejabat pengadaan memiliki persepsi yang sama. Hal ini krusial untuk menghindari keraguan dalam eksekusi anggaran yang seringkali menjadi penghambat pembangunan di daerah.

“Melalui bimtek ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2026,” tutur Bahasan.

Instruksi Tegas bagi Pejabat Pengadaan

Dalam forum tersebut, Bahasan memberikan instruksi keras kepada para peserta agar proaktif mendalami teknis aplikasi. Ia tidak ingin adanya kendala pemahaman yang muncul setelah para pejabat kembali ke instansi masing-masing, yang berisiko menghambat pelayanan publik.

“Jangan sampai di forum diam, tetapi setelah kembali ke perangkat daerah justru muncul perbedaan pemahaman. Bimtek ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.

Mengingat kegiatan bimtek ini menggunakan anggaran daerah yang diawasi ketat, Bahasan mewanti-wanti agar output dari kegiatan ini berdampak langsung pada peningkatan kapasitas aparatur. Transparansi tidak hanya dituntut pada proses pengadaan barang, tetapi juga pada pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas seperti bimtek tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks