Pencarian

DPRD Singkawang Soroti Pengerjaan Ulang Jalan Berpaving, Warga Keluhkan Genangan Masuk Rumah

Jumat, 06 November 2026 • 06:01:31 WIB
DPRD Singkawang Soroti Pengerjaan Ulang Jalan Berpaving, Warga Keluhkan Genangan Masuk Rumah
Anggota DPRD Singkawang Tjhai Bui Liong menyoroti pembongkaran jalan beraspal berkondisi baik untuk dibangun ulang dengan paving block.

SINGKAWANG — Tjhai Bui Liong menyoroti praktik pembongkaran jalan beraspal yang kondisinya masih tergolong baik untuk kemudian dibangun ulang dengan paving block. Menurut dia, sejumlah ruas jalan permukiman hanya mengalami kerusakan ringan dan seharusnya cukup dipelihara tanpa dibongkar total. Kebijakan penggantian material itu pun perlu dievaluasi karena menyangkut ketepatan penggunaan anggaran daerah.

Paving block sendiri bukan material yang salah untuk jalan lingkungan. Namun penerapannya, kata Tjhai, harus mempertimbangkan kondisi setiap ruas, tingkat kerusakan, serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Pembongkaran dan pembangunan ulang semestinya berangkat dari kajian teknis, bukan diterapkan seragam di semua jalan.

Ungkapan Lokal yang Jadi Sindiran soal Anggaran

Dalam rapat, Tjhai melontarkan sindiran berbahasa Melayu Singkawang untuk menggambarkan kebijakan tersebut.

"Mun Duit Tebayak, Paving Jak Semue Jalan," ujarnya.

Ungkapan itu merujuk pada kecenderungan mengganti seluruh jalan dengan paving block ketika anggaran tersedia. Bagi Tjhai, logika semacam itu mengabaikan skala prioritas dan tingkat kerusakan riil di lapangan.

Jalan Lebih Tinggi dari Lantai Rumah Warga

Persoalan tidak berhenti pada efisiensi anggaran. Sejumlah warga mengeluhkan posisi jalan yang kini lebih tinggi dibanding lantai rumah mereka setelah pekerjaan peningkatan. Kondisi itu dikhawatirkan mengubah arah aliran air hujan saat musim penghujan.

Jika elevasi badan jalan, kemiringan permukaan, dan drainase tidak dihitung cermat, air berpotensi mengalir ke pekarangan hingga masuk ke dalam rumah. Tjhai menegaskan setiap pekerjaan peningkatan jalan wajib memperhatikan ketinggian jalan, lantai rumah, kemiringan, dan sistem pembuangan air.

Aturan P2JLKK Diminta Dibaca Sesuai Ruang Lingkup

Dasar hukum penggunaan paving block merujuk pada Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Jalan Lingkungan Kelurahan dan Kecamatan (P2JLKK). Pasal 3 ayat (1) huruf d menetapkan paving block sebagai material utama untuk pembangunan atau peningkatan infrastruktur jalan dalam program tersebut.

Namun Tjhai menilai ketentuan itu mesti diterapkan sesuai ruang lingkup program dan kebutuhan masing-masing ruas. Peraturan tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan material di semua jalan tanpa melihat kondisi existing.

Dewan akan mendorong evaluasi terhadap pekerjaan jalan yang sudah berjalan, terutama ruas yang memicu genangan di permukiman warga. Kajian teknis dan perhitungan drainase disebut menjadi syarat sebelum proyek serupa dilanjutkan.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks