Pencarian

Polisi Morowali Bekuk 3 Pengedar Sabu Bermodus Aplikasi AI METEOR

Selasa, 03 November 2026 • 19:21:01 WIB
Polisi Morowali Bekuk 3 Pengedar Sabu Bermodus Aplikasi AI METEOR
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran sabu bermodus aplikasi AI METEOR.

KALIMANTAN BARAT — Kepolisian Resor Morowali menangkap tiga pria yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Bahodopi dengan memanfaatkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan bernama METEOR. Aplikasi itu menghubungkan pemesanan, penempatan barang, hingga transaksi tanpa penjual dan pembeli perlu bertemu. Pengungkapan kasus ini membuka kemungkinan jaringan bandar lain memakai sistem serupa.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini menyebut ketiga tersangka berinisial IKS, SA, dan SU. Masing-masing punya peran berbeda dalam rantai peredaran sabu di wilayah Bahodopi, Sulawesi Tengah.

SA bertugas menjemput narkotika dari seorang pria berinisial NEK di Kota Kendari. NEK kini masuk daftar pencarian orang. Sementara IKS mengemas sekaligus memasarkan sabu, dan SU menjadi kurir dengan sistem tempel di lokasi yang sudah ditentukan.

Bagaimana Aplikasi METEOR Dipakai dalam Transaksi

Reza menjelaskan, aplikasi atau server METEOR dipakai untuk menyambungkan seluruh proses bisnis haram itu. Mulai dari pemesanan, penempatan barang, sampai transaksi.

Karena sistemnya tertutup, penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka. Keduanya bahkan tak harus saling mengenal. Aplikasi METEOR sudah beroperasi selama 27 hari dan pengoperasiannya dikendalikan oleh IKS.

"Yang menarik dari pengungkapan kasus ini adalah modus para pelaku dalam memanfaatkan teknologi AI untuk menjalankan transaksi narkotika," kata Reza kepada wartawan, Selasa (3/11).

Bandar Lain Tawar Rp100 Juta untuk Ikut Kelola Aplikasi

Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Lukman menyatakan penyidik masih mendalami penggunaan METEOR. Dugaan awal, jaringan ini tidak berhenti pada tiga orang yang sudah ditangkap.

Dari keterangan tersangka, sejumlah bandar narkotika lain menghubungi IKS untuk mengetahui cara kerja aplikasi tersebut. Mereka disebut bersedia membayar hingga Rp100 juta agar bisa ikut mengoperasikannya.

"Informasi dari pelaku, ada sejumlah bandar yang menghubungi terkait aplikasi ini. Bahkan, mereka bersedia membayar hingga Rp100 juta untuk bisa ikut mengoperasikan aplikasi tersebut," ujar Lukman.

Ancaman Hukuman dan Arah Penyidikan

Polisi menelusuri kemungkinan bandar lain memakai sistem serupa untuk memasarkan narkotika. Pendalaman menyasar jejak server, perangkat, dan pola komunikasi yang dipakai para tersangka.

Ketiga pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kasus ini memperlihatkan sisi lain adopsi AI di Indonesia. Teknologi yang lazim dipakai untuk layanan konsumen dan otomasi bisnis juga bisa disalahgunakan untuk menyembunyikan identitas pelaku kejahatan, sehingga penegakan hukum perlu menyesuaikan diri dengan modus digital semacam ini.

Follow radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks