PONTIANAK — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, memimpin langsung rapat yang digelar secara hibrida di Ruang Rapat Kerja Kepala Kanwil. Agenda membedah regulasi Perlindungan Guru tersebut dihadiri perwakilan Bapemperda DPRD Kubu Raya dan tim pemrakarsa.
Menurut Lanang, regulasi daerah ini wajib merumuskan kepastian perlindungan profesi, jaminan keselamatan kerja, serta rasa aman bagi tenaga pendidik saat menjalankan tugas fungsionalnya. Ia juga mengingatkan tim pemrakarsa agar tetap berpatokan pada batas kewenangan pemerintah kabupaten.
Mengapa Raperda Ini Dianggap Mendesak
Perwakilan Bapemperda DPRD Kubu Raya, Muhammad Firdaus, menyoroti urgensi pengesahan aturan tersebut. Merujuk Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ia menilai pemerintah daerah dituntut hadir secara konstitusional untuk menjamin kesejahteraan dan proteksi hukum para pengajar.
Pembahasan norma dalam rapat disinkronkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tata cara penulisan draf juga diselaraskan dengan standar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sinkronisasi Aturan demi Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
Tim Kerja III Kanwil Kemenkum Kalbar bersama peserta rapat membedah naskah secara perinci dari pasal ke pasal. Sinkronisasi muatan materi dengan undang-undang di sektor pendidikan dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih aturan yang bisa memicu ketidakefektifan regulasi di lapangan.
Penyelarasan format dan struktur kalimat bertujuan agar rumusan hukum yang dihasilkan bersifat lugas, konsisten, dan terhindar dari bias multitafsir. Aspek ini menjadi perhatian karena Raperda akan menjadi rujukan hukum bagi guru di lingkungan Kabupaten Kubu Raya.
Draf Dikembalikan ke DPRD Kubu Raya
Berdasarkan hasil tinjauan komprehensif tersebut, forum menyepakati pengembalian draf Ranperda Perlindungan Guru kepada pihak pemrakarsa. DPRD Kubu Raya diminta segera mengakomodasi sejumlah perbaikan redaksional maupun substansial hasil rapat.
Naskah yang telah di