SAMBAS — Aksi nekat menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Sambas berhasil digagalkan oleh petugas keamanan. Peristiwa itu terjadi saat jam besuk berlangsung, ketika seorang pengunjung didapati membawa sabu yang disembunyikan di lipatan pakaian.
Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), membenarkan penggagalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas telah menjalankan prosedur pemeriksaan standar terhadap setiap barang bawaan pengunjung.
Barang Bukti Diamankan dari Lipatan Pakaian
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket kecil narkotika jenis sabu yang disisipkan di antara lipatan baju. Modus ini merupakan salah satu cara yang kerap digunakan untuk mengelabui pemeriksaan visual petugas jaga.
“Barang bukti langsung kami amankan dan pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak Satreskoba Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar salah satu pejabat Rutan Sambas dalam keterangannya, Senin lalu.
Pencegahan Ketat di Lingkungan Rutan
Pihak Rutan Sambas menegaskan akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada jam besuk tahanan. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan yang rawan menjadi sasaran pengedar.
Petugas tidak hanya memeriksa barang bawaan secara manual, tetapi juga menggunakan alat deteksi untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang lolos. Setiap pengunjung juga diwajibkan mengikuti prosedur registrasi dan pemeriksaan identitas.
Fakta Singkat Kasus Penyelundupan Sabu di Rutan Sambas
- Lokasi kejadian: Rutan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat
- Waktu kejadian: Saat jam besuk tahanan berlangsung
- Barang bukti: Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan baju
- Tindak lanjut: Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Sambas
Ancaman Hukum bagi Pelaku Penyelundupan Narkotika
Pelaku penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan atau rutan dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika yang lebih besar. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Mapolres Sambas.