PONTIANAK — Kunjungan kerja reses Maria Goreti diterima Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Hendra bersama jajaran, Selasa (20/10/2026). Forum itu menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Selain menyerap aspirasi warga, pertemuan ini dipakai untuk mengidentifikasi kendala layanan dan merumuskan rekomendasi perbaikan.
Hendra menyebut kunjungan reses anggota DPD RI berperan strategis menjembatani aspirasi masyarakat daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Kondisi Geografis Jadi Tantangan Layanan di Kalbar
Pemprov Kalbar mengakui penyelenggaraan pelayanan publik masih menghadapi sejumlah tantangan. Kondisi geografis dan karakteristik wilayah memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan Ibu Maria Goreti beserta seluruh pihak yang hadir. Forum ini menjadi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan," ujar Hendra.
Hendra menekankan peran perangkat daerah dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat bertugas melakukan pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan. Biro Organisasi berperan dalam pembinaan sistem pelayanan, penyusunan standar operasional, serta penguatan reformasi birokrasi.
"Dengan sinergi yang kuat, kita berharap pelayanan publik di Kalbar semakin transparan, responsif, dan berintegritas. Ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu perangkat daerah," tegasnya.
Reforma Agraria Jadi Momentum Perkuat Keadilan Tanah
Maria Goreti menyoroti persoalan pertanahan yang dinilainya menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. Ia merujuk pengesahan undang-undang terkait reforma agraria pada 22 September 2026 sebagai momentum memperkuat keadilan agraria.
"Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah," kata Maria.
Menurut Maria, momentum itu harus dipakai untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik pertanahan, serta melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan. Koordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan pemerintah desa perlu diperkuat agar proses pelayanan lebih transparan.
Ia menilai permasalahan yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman dan evaluasi bersama. Langkah itu diperlukan untuk mengidentifikasi sumber kendala, mulai dari prosedur pelayanan, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, hingga praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Ukuran Keberhasilan Bukan Jumlah Dokumen Terbit
Maria menegaskan keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau layanan yang telah terdigitalisasi. Yang lebih penting adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat saat mengakses layanan pemerintah.
"Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu, dengan biaya yang transparan, prosedur yang jelas, dan tanpa diskriminasi," tuturnya.
Melalui pertemuan itu, Maria berharap pemerintah daerah menyampaikan informasi konkret mengenai capaian pelayanan publik, kendala yang dihadapi, pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian layanan, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan. Informasi tersebut akan menjadi bahan pengawasan dan penyusunan rekomendasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.