KALIMANTAN BARAT — Sales Area Manager Retail Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, menyampaikan hal itu usai bertemu pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu. Menurut Axel, setiap pihak dalam satgas memiliki peran yang dipimpin perwakilan pemerintah kabupaten dan kota sebagai sektor utama.
Penambahan Jam Operasional SPBU hingga Blokir Barcode
Dari pertemuan tersebut, Pertamina menyusun sejumlah langkah penanganan, pengawasan, dan penindakan secara terintegrasi. Untuk BBM subsidi, beberapa SPBU akan dibuka dengan penambahan jam operasional serta pengaturan yang lebih tertib.
Pertamina membutuhkan dukungan pengawasan dari APH dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengatur antrean yang mengular hingga ke luar area SPBU. Menurut Axel, kondisi itu sudah mengganggu ketertiban umum.
Untuk elpiji tiga kilogram bersubsidi, Pertamina akan menambah penyaluran di sejumlah wilayah yang kebutuhannya meningkat. Dinas terkait dilibatkan agar penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Di sisi lain, Pertamina telah mengevaluasi dan memantau SPBU yang melanggar aturan. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 SPBU di Sulawesi Selatan dikenai sanksi skorsing selama dua hingga empat pekan. Selama masa sanksi, penyaluran BBM bersubsidi dihentikan.
Perusahaan juga mendeteksi anomali pada 6.023 nomor polisi kendaraan yang menggunakan barcode. Seluruh nomor tersebut telah diblokir.
Pemicu Antrean: Pariwisata, Logistik, dan Informasi Keliru
Axel menjelaskan, antrean panjang di SPBU yang berlangsung sekitar dua bulan terakhir dipicu kenaikan permintaan dari sektor pariwisata dan logistik. Meski stok selalu disuplai ke SPBU setiap hari tanpa putus, antrean tetap terjadi.
Perilaku konsumen dinilai sulit dikendalikan. Pertamina berharap tokoh masyarakat ikut mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar soal ketersediaan BBM dan elpiji.
Perusahaan menerima informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pembatasan Pertalite dan elpiji tiga kilogram, termasuk isu kenaikan harga. Petugas di SPBU pun menanyakan informasi yang diterima konsumen dan menemukan isu rencana kenaikan harga BBM dan elpiji yang dinyatakan tidak benar.
"Karena dengan itu kuncinya untuk mengurai semua antrean dan konsumsi yang tidak semestinya, khususnya BBM atau elpiji jenis subsidi ini. Jadi, semua sudah punya peran masing-masing dan dipimpin dari setiap perwakilan pemerintah kabupaten dan kota sebagai sektor utama," ujar Axel.
Ia menambahkan, antrean bahkan masih terjadi hingga jam 3 pagi di salah satu SPBU. Menurut dia, kondisi itu tidak wajar dan mengindikasikan adanya informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Dampak ke Warga dan Konsumen Subsidi
Antrean yang mengular hingga ke luar SPBU membuat warga yang hendak mengisi BBM bersubsidi harus menunggu lebih lama. Penambahan jam operasional dan pengaturan antrean bersama Dishub diharapkan mempersingkat waktu tunggu.
Bagi pengguna elpiji tiga kilogram, penambahan penyaluran di wilayah dengan kebutuhan meningkat bertujuan menjaga pasokan tetap sesuai peruntukan subsidi. Skorsing terhadap 63 SPBU dan pemblokiran 6.023 nomor polisi kendaraan menjadi sinyal bahwa penyaluran bersubsidi diawasi ketat.
Langkah Pertamina ini menempatkan pengawasan lintas sektoral sebagai fondasi distribusi BBM dan elpiji bersubsidi di Sulawesi Selatan. Tanpa koordinasi APH, Dishub, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, antrean serta konsumsi yang tidak semestinya berpotensi berulang.