MEMPAWAH — DPD KANNI Kalbar meminta Polres Mempawah bersama instansi teknis Pemprov Kalbar dan Pemkab Mempawah melakukan penelusuran menyeluruh atas rantai pasok material proyek strategis milik perusahaan patungan PT INALUM dan PT ANTAM itu. Ketua DPD KANNI Kalbar, Hoesnan, menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti di area proyek.
“Penelusuran tidak boleh berhenti di area proyek. Harus diusut hingga ke hulunya, termasuk bagaimana material tersebut diperoleh dan sampai kepada PT BAI sebagai pengguna material,” tegasnya kepada media, Selasa (19/11/2024).
Dugaan Material dari Lokasi Galian C tanpa Izin
Sorotan ini mencuat setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya dugaan penggunaan tanah laterit dari lokasi Galian C yang tidak berizin untuk pembangunan fasilitas di kawasan PT BAI. Pemberitaan pada April 2025 juga menyoroti dugaan material timbunan untuk jalan hauling yang disebut-sebut berasal dari CV Aneka Berkah Mineral Sejahtera, dengan titik lokasi di sekitar Sungai Kunyit Dalam.
Hoesnan menyebut, aktivitas penimbunan jalan hauling yang menyerap material dari pemasok di wilayah tersebut menjadi perhatian khusus, terutama menyangkut legalitas operasional dan mekanisme pengadaannya.
“Silakan Buktikan Secara Terbuka”
Hoesnan menegaskan desakan ini bukan bentuk tuduhan subjektif kepada PT BAI. Pihaknya justru mendorong transparansi dokumen agar spekulasi liar di masyarakat tidak mengganggu iklim investasi.
“Prinsipnya sangat sederhana dan berlandaskan keterbukaan. Apabila sumber material yang digunakan itu memang legal, silakan buktikan secara terbuka. Tunjukkan dokumen perizinannya, siapa pemilik lokasi kuarinya, dokumen perizinan tambangnya hingga kontrak pengadaannya,” ujarnya.
Rantai Kontraktor hingga Subkontraktor Disorot
Selain asal-usul material, Hoesnan menilai hubungan kontraktual antara kontraktor utama dan subkontraktor dalam proyek tersebut juga perlu diperiksa. Penelusuran ini dinilai penting untuk memetakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan, pengangkutan, maupun penggunaan material.
“Ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur di lapangan,” katanya.
Audit Administratif dan Pemeriksaan Lapangan Diminta
DPD KANNI Kalbar berharap pengawasan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga pemeriksaan lapangan secara langsung. Masyarakat setempat pun meminta APH tidak berhenti pada informasi di permukaan.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Kalau memang material yang digunakan itu legal, silakan dibuktikan. Dari mana tanahnya, siapa pemilik lokasinya, izinnya apa, siapa yang membeli dan untuk proyek mana material itu dikirim,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
PT BAI merupakan pengembang proyek SGAR di Mempawah, sebuah investasi hilirisasi alumina yang digarap bersama oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Aneka Tambang (ANTAM). Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BAI belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut.