KALIMANTAN BARAT — Kasus Jaecoo J5 EV yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat tanggapan resmi dari agen pemegang merek (APM). Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (28/8), Jaecoo Indonesia merinci kronologi penanganan kendaraan milik pelanggan yang sempat memunculkan indikator turtle mode saat melaju menuju Semarang.
Perusahaan menegaskan bahwa kerusakan pada mobil listrik tersebut bukan berasal dari sel baterai, melainkan akibat kebocoran coolant pada pipa pendingin (cooling pipe). Komponen ini terintegrasi erat di dalam battery pack, sehingga perbaikannya membutuhkan penanganan khusus.
Benturan Sebelumnya Jadi Pemicu Kerusakan Pipa Pendingin
Menurut catatan Jaecoo, insiden berawal pada 22 Juli 2026 ketika sistem mendeteksi gangguan dan menampilkan indikator kura-kura pada layar instrument cluster. Keesokan harinya, pemilik membawa unit ke Dealer Jaecoo Semarang untuk pemeriksaan menyeluruh.
Teknisi dealer langsung melakukan inspeksi dan menunjukkan area kerusakan, termasuk battery protective cover, kepada pelanggan. Hasil investigasi mengungkap bahwa kebocoran coolant terjadi pada pipa pendingin baterai. "Penggantian pipa secara individual memerlukan pembukaan battery pack, yang dapat menimbulkan risiko terhadap integritas sistem baterai," tulis Jaecoo dalam keterangannya.
Otoritas pabrikan menilai penggantian battery pack assembly merupakan langkah perbaikan paling tepat sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan keandalan sistem kelistrikan kendaraan dalam jangka panjang.
Kronologi Klaim Asuransi yang Disetujui Pemilik
Setelah pemeriksaan awal, Dealer Jaecoo Semarang membentuk grup komunikasi WhatsApp yang melibatkan pelanggan dan pihak terkait. Tujuannya memastikan informasi perkembangan penanganan kendaraan tersampaikan secara transparan.
Pada hari yang sama, dealer berkoordinasi dengan perusahaan asuransi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 25 Juli 2026. Hasil investigasi dari pihak asuransi menunjukkan bahwa kerusakan pipa pendingin berkaitan dengan kejadian benturan yang terjadi sebelumnya.
"Pelanggan menyetujui proses penggantian battery pack assembly melalui mekanisme klaim asuransi sehingga pelanggan tidak dibebankan biaya apa pun," jelas Jaecoo. Surat perintah kerja (SPK) dari asuransi resmi terbit pada 5 Agustus 2026.
Proses Perbaikan Rampung dan Garansi Baterai Tetap Berlaku
Proses perbaikan kendaraan dinyatakan selesai pada 18 Agustus 2026. Setelah menjalani road test untuk memastikan seluruh fungsi berjalan normal, unit diserahterimakan kembali kepada pelanggan pada 19 Agustus 2026 dengan penandatanganan dokumen serah terima kendaraan.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai pemasangan cover tambahan di bagian bawah kendaraan, Jaecoo menegaskan modifikasi tersebut tidak otomatis membatalkan garansi baterai. Garansi tetap berlaku sesuai ketentuan untuk kerusakan yang berasal dari komponen baterai itu sendiri.
"Namun, setiap penambahan atau modifikasi pada kendaraan tetap perlu mempertimbangkan aspek teknis dan keselamatan kendaraan," tutup pernyataan resmi Jaecoo Indonesia.