Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memutuskan menyerahkan kembali hibah gedung parkir dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Keputusan ini diumumkan Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan saat menerima audiensi perwakilan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar di Pontianak, Rabu (26/8). Gedung yang sebelumnya direncanakan sebagai area parkir ini akan dialihfungsikan menjadi ruang pelayanan publik dan klinik kesehatan.
PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyatakan siap menyerahkan kembali hibah bangunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan di hadapan perwakilan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Rabu (26/8).
Keputusan ini merupakan respons atas aspirasi yang disuarakan sekitar 300 anggota BPM. Sebanyak 10 perwakilan diterima langsung untuk berdialog dan memperoleh penjelasan terkait pembangunan gedung parkir tersebut.
Bangunan Tak Hanya untuk Parkir, Ada Klinik dan Ruang Pelayanan
Emilwan menjelaskan, area bawah bangunan memang dirancang sebagai tempat parkir pegawai dan masyarakat. Tujuannya agar lebih tertib, aman, serta mengurangi penggunaan badan jalan dan area pelayanan sebagai lokasi parkir.
Namun, ia menegaskan bangunan tersebut tidak hanya diperuntukkan sebagai fasilitas parkir. Gedung ini juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik guna mendukung pelayanan kepada pegawai maupun masyarakat.
Proses Hibah Berjalan Sejak 2023, Baru Terakomodasi 2026
Permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov Kalbar telah diajukan sejak 2023. Pengajuan ini berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan, dan penataan area parkir.
Menurut Emilwan, pengajuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi Pemprov Kalbar.
Pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kejati Hormati Aspirasi Masyarakat sebagai Bagian Demokrasi
"Kejati Kalbar menghormati aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," kata Emilwan.
Ia menambahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalbar akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemprov Kalbar.
Kejati Kalbar mengapresiasi penyampaian aspirasi BPM yang dilakukan secara tertib dan konstruktif. Setelah menerima penjelasan tersebut, massa BPM kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.