PONTIANAK — Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Pontianak, meminta seluruh pemangku kepentingan untuk menanggalkan ego sektoral. Menurutnya, keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga sektor swasta.
Empat Faktor Utama yang Perlu Segera Dibetulkan
Dalam sosialisasi tersebut, Bahasan mengidentifikasi setidaknya empat faktor yang menjadi penghambat penurunan stunting di Pontianak. Pertama, rendahnya kesadaran orang tua untuk menimbang anak pascaimunisasi dasar. Kedua, kesibukan orang tua yang kerap mengabaikan jadwal posyandu. Ketiga, sarana dan prasarana posyandu yang belum optimal. Keempat, evaluasi berjenjang dari kecamatan ke kelurahan yang masih lemah.
“Kalau balita bermasalah gizi tidak dideteksi dan diintervensi sejak dini, risiko jatuh pada kondisi stunting permanen akan semakin besar. Ini tidak boleh kita biarkan,” tegas Bahasan dalam sambutannya.
Target Agustus 2026: 100 Persen Ibu Hamil Periksa ke Puskesmas
Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak resmi menetapkan Agustus 2026 sebagai bulan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Gerakan ini akan fokus pada pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh sasaran ibu hamil dan balita.
Sejumlah target konkret dicanangkan dalam gerakan ini. Di antaranya, 100 persen ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan ke puskesmas dengan standar pemeriksaan 12D serta pengukuran lingkar lengan atas. Minimal 80 persen balita harus ditimbang dan diukur menggunakan alat antropometri terstandar. Sementara itu, minimal 95 persen ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK) dan balita bermasalah gizi harus mendapatkan intervensi segera.
Camat dan Lurah Diminta Sisir Rumah ke Rumah
Bahasan meminta camat dan lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Kelurahan juga diinstruksikan mendata sasaran ibu hamil dan balita, serta membentuk pos penimbangan di lingkungan RW yang belum memiliki posyandu. “Lakukan penyisiran dari rumah ke rumah bersama kader, TPK, RT, dan RW bagi sasaran yang tidak datang ke posyandu,” perintahnya.
Selain itu, kepala puskesmas dan tenaga kesehatan diminta memastikan seluruh alat antropometri di posyandu sesuai standar. Mereka juga harus melatih kader agar mampu menimbang dan mengukur dengan benar, serta memverifikasi data kasus bermasalah gizi.
Kemitraan CSR untuk Penyediaan Pangan Tambahan
Dalam upaya memperkuat program, Bahasan mendorong aktivasi kemitraan dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan donatur swasta. Bantuan tersebut akan difokuskan untuk penyediaan pangan tambahan bagi balita bermasalah gizi dan ibu hamil.
Ia mengingatkan bahwa 1.000 hari pertama kehidupan, mulai dari calon pengantin, masa kehamilan, kelahiran, hingga anak berusia dua tahun, merupakan fase krusial yang menentukan kualitas tumbuh kembang anak. “Keberhasilan gerakan ini berada di pundak kita bersama. Tidak ada satu lembaga pun yang dapat bekerja sendiri. Cegah stunting itu penting, Kota Pontianak bebas stunting baru,” pungkasnya.