PONTIANAK — Tiga daerah di Kalimantan Barat menjadi penyumbang hotspot terbanyak dalam sepekan terakhir. Kabupaten Kubu Raya mencatat 64 titik panas, disusul Ketapang 56 titik, dan Kayong Utara 53 titik. Data ini menjadi dasar BPBD Kalbar memperpanjang status siaga darurat yang telah berlaku sejak 2 Februari 2026.
Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel mengatakan, pihaknya bersama satgas terpadu terus melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kabupaten/kota. "Untuk meminimalisir bencana kabut asap dan bertambahnya jumlah hotspot, BPBD Kalbar bersama satgas terpadu melakukan pemadaman karhutla di sejumlah kabupaten/kota," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Delapan Kabupaten Ikut Siaga, Dua Sempat Tanggap Darurat
Status siaga darurat tidak hanya berlaku di tingkat provinsi. Delapan kabupaten telah menetapkan status serupa, yakni Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, Melawi, dan Sintang. Beberapa daerah bahkan telah memperpanjang masa status siaga darurat bencana asap mereka.
Dua daerah, Sambas dan Mempawah, sebelumnya sempat menetapkan status tanggap darurat bencana asap. Namun, status tersebut hanya berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Sanggau tercatat nihil hotspot berdasarkan data terbaru.
Potensi Karhutla Tinggi pada Akhir Juli hingga Awal Agustus
Berdasarkan data BPBD Kalbar, sebagian besar wilayah provinsi ini berpotensi mengalami kemudahan terjadinya karhutla pada periode 28 Juli hingga 3 Agustus 2026. BPBD terus berkoordinasi dengan BMKG Supadio untuk memantau perkembangan hotspot di 14 kabupaten/kota.
Patroli darat dan udara diintensifkan untuk mengidentifikasi sumber titik panas serta memantau perkembangan karhutla. "Dalam memantau perkembangan bertambahnya jumlah hotspot, BPBD Kalbar selalu siaga dalam melakukan upaya antisipasi dan pemadaman karhutla," kata Daniel.
Langkah Antisipasi yang Dilakukan
BPBD Kalbar bersama satgas terpadu mengerahkan tim pemadam ke lokasi-lokasi yang terdeteksi memiliki hotspot. Pemadaman dilakukan secara darat dan udara, tergantung aksesibilitas dan luas area yang terbakar. Koordinasi lintas instansi diperkuat untuk memastikan respons cepat terhadap setiap titik api baru yang muncul.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun, mengingat kondisi cuaca yang memudahkan api menyebar. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.