PONTIANAK — Pemerintah pusat melalui kementerian terkait menekankan pentingnya tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang benar di Kalimantan Barat. Instruksi ini ditujukan langsung kepada pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima DBH.
Permintaan tersebut disampaikan dalam forum koordinasi yang dihadiri perwakilan pemda se-Kalbar. Pemerintah pusat menilai masih ada kelemahan dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan DBH Sawit di daerah.
Poin-Poin Arahan Pemerintah Pusat
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam arahan tersebut meliputi:
- Ketepatan alokasi anggaran DBH Sawit sesuai peruntukan yang diatur undang-undang
- Transparansi dalam proses perencanaan hingga pelaporan realisasi dana
- Akuntabilitas penggunaan dana yang harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum
Pemerintah pusat juga meminta pemda memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan yang bisa merugikan keuangan daerah.
Mengapa DBH Sawit Krusial bagi Kalbar?
Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. DBH Sawit menjadi komponen penting dalam APBD sejumlah kabupaten/kota, seperti Ketapang, Sintang, dan Sanggau. Dana ini biasanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, program pemberdayaan masyarakat, dan sektor pendidikan di daerah penghasil sawit.
Namun, realisasi DBH Sawit kerap menghadapi kendala. Mulai dari keterlambatan penyaluran dari pusat hingga ketidaksesuaian laporan penggunaan di tingkat daerah.
Tindak Lanjut Pemprov Kalbar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merespons arahan ini dengan menyatakan akan segera melakukan evaluasi. Langkah koordinasi dengan seluruh pemkab/pemkot akan diperketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Belum ada pernyataan resmi dari kepala daerah terkait sanksi apabila pengelolaan DBH Sawit tidak kunjung membaik. Namun, pemerintah pusat mengingatkan bahwa temuan audit bisa berujung pada penghentian penyaluran dana di masa mendatang.