PONTIANAK — Pemerintah Kabupaten Ketapang selangkah lebih dekat untuk memiliki regulasi pajak dan retribusi daerah yang baru. Kanwil Kemenkum Kalbar telah menuntaskan proses harmonisasi Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Apa yang Disempurnakan dalam Raperda Ini?
Tim harmonisasi melakukan pencermatan menyeluruh terhadap substansi rancangan. Mulai dari teknik penyusunan, sistematika, dasar hukum, hingga rumusan norma diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pembahasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Forum turut menyempurnakan konsiderans, dasar hukum, ketentuan perubahan, serta sejumlah pasal agar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Target: PAD Optimal Tanpa Mengorbankan Pelayanan
Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang diharapkan dapat mengoptimalkan PAD. Prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan berusaha, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah. "Kami berkomitmen memberikan pendampingan terbaik kepada pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Jonny.
Menurutnya, regulasi yang disusun secara cermat akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah.
Langkah Selanjutnya Setelah Harmonisasi Rampung
Berdasarkan hasil rapat, Raperda Kabupaten Ketapang tentang perubahan pajak dan retribusi daerah dinyatakan telah menyelesaikan seluruh proses pengharmonisasian. Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemkab Ketapang untuk melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.