Pencarian

Polresta Pontianak Amankan 1.562 Butir Ekstasi Disimpan dalam Plastik Kresek, Satu Tersangka Ditangkap

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:05:45 WIB
Polresta Pontianak Amankan 1.562 Butir Ekstasi Disimpan dalam Plastik Kresek, Satu Tersangka Ditangkap
Polresta Pontianak mengamankan 1.562 butir ekstasi dari sebuah rumah kontrakan di Pontianak Timur.

PONTIANAK — Barang bukti sebanyak 1.562 butir pil ekstasi diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak. Narkoba itu ditemukan dalam plastik kresek hitam saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pontianak Timur, pekan lalu.

Barang Bukti Disimpan dalam Plastik Kresek Hitam

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol M. Fadli Afandy mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan menemukan plastik kresek berisi ribuan butir ekstasi.

"Barang bukti kami temukan di dalam plastik kresek hitam yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Total 1.562 butir," ujar Kompol M. Fadli Afandy dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (18/2).

Modus: Transaksi via Aplikasi Pesan Instan

Polisi mengungkapkan, tersangka MR diduga mendapatkan pasokan ekstasi dari jaringan lintas provinsi. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan instan dengan sistem tempel atau tanpa tatap muka langsung.

"Tersangka berperan sebagai kurir. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama," kata Kompol Fadli.

Fakta Singkat Kasus Ekstasi Pontianak

  • 1.562 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti
  • Satu tersangka berinisial MR (27) ditangkap di Kecamatan Pontianak Timur
  • Narkoba disimpan dalam plastik kresek hitam di dalam lemari kamar kontrakan
  • Polisi masih memburu pemasok utama dari jaringan lintas provinsi

Ancaman Hukuman: Pasal Narkotika dengan Jerat Maksimal 20 Tahun

Tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Kompol Fadli.

Polresta Pontianak juga mengaku akan memperketat pengawasan di jalur masuk Kota Pontianak yang rawan dijadikan jalur distribusi narkoba dari luar daerah. Pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks