Pencarian

Satpol PP Pontianak Sita 60 Layangan di Pontianak Utara, Operasi Berlangsung Dua Jam

Senin, 08 Juni 2026 • 12:04:32 WIB
Satpol PP Pontianak Sita 60 Layangan di Pontianak Utara, Operasi Berlangsung Dua Jam
Satpol PP Pontianak menyita 60 layangan dan perlengkapan terkait dalam operasi dua jam di Pontianak Utara.

PONTIANAK — Operasi penertiban layangan di Pontianak Utara tak hanya menyita puluhan layangan jadi. Petugas juga mengamankan sembilan gelondongan benang, tiga tegek (gulungan benang besar), dan satu tas perlengkapan layangan. Seluruh barang bukti kini berada di kantor Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak.

Lima Titik Disisir, Jalan Harun II Terbanyak

Tim gabungan yang terdiri dari 13 personel Satpol PP dan tiga personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak menyisir lima titik utama. Jalan Harun II menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 36 layangan, satu gelondongan benang, dan tiga tegek. Di Jalan Gusti Situt Mahmud, petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang.

Sementara itu, di Jalan Budi Utomo—tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan—diamankan tujuh layangan, satu tas perlengkapan, dan dua gelondongan benang. Dua ruas jalan lain yang menjadi sasaran operasi adalah Jalan Parwasal dan Jalan Sultan Hamid II.

Alasan Penertiban: Tali Layangan Ancam Keselamatan Warga

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas. Menurutnya, sudah banyak kejadian warga menjadi korban akibat tali layangan yang melintang di jalan atau mengenai jaringan listrik.

“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan keselamatan warga. Sudah banyak kejadian yang menimbulkan korban akibat tali layangan, sehingga aktivitas ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Perda yang Ditegakkan: Larangan Bermain Layangan di Area Perkotaan

Dasar hukum operasi ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan publik di wilayah perkotaan Pontianak.

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi serupa secara berkala. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Imbauan untuk Warga: Cari Lokasi Aman di Luar Perkotaan

Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak lagi memainkan layangan di area perkotaan. Risiko yang ditimbulkan dinilai terlalu tinggi, terutama bagi pengguna jalan dan jaringan listrik. Warga yang tetap ingin bermain layangan diminta mencari lokasi yang jauh dari pemukiman padat dan jalur utilitas umum.

Seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kota Pontianak.

Bagikan
Sumber: suaranusantara.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks