Pencarian

Langgar Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Kini Didenda Rp250 Ribu

Rabu, 06 Mei 2026 • 20:19:01 WIB
Langgar Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Kini Didenda Rp250 Ribu
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok Pontianak melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 di ruang publik.

PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan baru yang membawa perubahan signifikan pada besaran sanksi administratif.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengungkapkan bahwa pengetatan aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih dari paparan asap rokok. Pihaknya kini fokus melakukan edukasi lapangan bersama tim Satgas KTR agar masyarakat memahami batasan-batasan baru yang mulai diberlakukan secara penuh.

Tujuh Kawasan Utama Jadi Fokus Pengawasan

Dalam implementasi Perda terbaru ini, Pemkot Pontianak menetapkan tujuh kategori wilayah yang wajib steril dari aktivitas merokok. Kawasan tersebut mencakup fasilitas pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, serta taman bermain anak. Selain itu, ruang publik seperti taman kota, kafe, restoran, hingga pusat perbelanjaan juga masuk dalam radar pengawasan ketat.

“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujar Saptiko.

Saptiko menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara aturan terbaru dengan regulasi sebelumnya. Selain kewajiban penyediaan area merokok yang harus memenuhi syarat teknis tertentu, poin yang paling krusial adalah kenaikan denda lima kali lipat bagi perorangan yang melanggar.

“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.

Satpol PP Siapkan Razia dan Penindakan Bertahap

Sementara itu, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak memastikan bahwa masa sosialisasi ini akan segera diikuti dengan langkah penindakan. Mengingat perda ini sebenarnya telah berlaku sejak Agustus 2025, petugas di lapangan kini mulai memetakan titik-titik yang masih rendah tingkat kepatuhannya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menyebutkan bahwa perkantoran dan rumah ibadah menjadi prioritas sosialisasi kali ini. Pihaknya menargetkan pemahaman masyarakat bisa optimal dalam kurun waktu satu tahun sejak aturan ditetapkan.

“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkap Welly.

Menurut Welly, pola penegakan hukum ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif yang selaras dengan ketentuan hukum nasional. Proses pembinaan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga pemberian sanksi tegas kepada pengelola kawasan yang abai menyediakan fasilitas pendukung sesuai aturan.

Melalui langkah masif ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap derajat kesehatan masyarakat meningkat seiring dengan berkurangnya polusi asap rokok di ruang-ruang publik yang menjadi pusat aktivitas warga.

Bagikan
Sumber: kalbar.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks