SEKADAU — Seorang pria warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau. Ia diduga menyebarkan foto pribadi seorang perempuan tanpa izin melalui akun Facebook pribadinya.
Penyidik masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Dugaan sementara, pelaku menyebarkan foto korban setelah sebelumnya melayangkan ancaman melalui pesan pribadi.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim membenarkan penahanan tersebut. “Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari korban,” ujarnya dalam keterangan singkat, Selasa (19/11/2024).
Ancaman dan Penyebaran Foto Pribadi di Facebook
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku diduga menyebarkan foto korban tanpa persetujuan. Foto tersebut disebar melalui fitur pesan dan unggahan di Facebook.
Korban melaporkan bahwa sebelum foto disebar, ia mendapat ancaman dari pelaku. Ancaman itu diduga berkaitan dengan hubungan pribadi yang tidak berjalan baik.
Polisi belum merinci jumlah foto yang disebar maupun berapa lama aksi tersebut berlangsung. Namun, penyidik memastikan telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dan percakapan di media sosial.
Pasal yang Disangkakan ke Pelaku
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan terkait penyebaran konten bermuatan asusila dan ancaman kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus semacam ini mencapai enam tahun penjara. Polres Sekadau masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Imbauan Polisi soal Keamanan Data Pribadi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan foto atau data pribadi. Polres Sekadau mengimbau warga tidak mudah memberikan akses ke perangkat pribadi kepada orang lain.
“Jangan ragu melapor jika menjadi korban penyebaran konten pribadi tanpa izin,” kata Kasat Reskrim. Laporan bisa langsung disampaikan ke kantor polisi terdekat.