SEKADAU — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu pertanyaan sepele terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial S diringkus jajaran Polres Sekadau setelah menganiaya istrinya hingga babak belur di tempat kerja korban.
Peristiwa itu bermula saat korban bertanya kepada suaminya mengapa tidak pulang ke rumah selama masa libur. Pertanyaan tersebut membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan di lokasi kerja korban, yang mengakibatkan luka memar di wajah.
Dipicu Pertanyaan soal Libur Tak Pulang ke Rumah
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku tidak terima saat ditanya soal alasan jarang pulang ke rumah oleh istrinya. Emosi pelaku tak terbendung dan langsung memukul korban hingga mengalami luka di bagian wajah.
Korban yang bekerja di sebuah tempat usaha di Sekadau langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau. Petugas yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap pelaku di lokasi kerjanya tanpa perlawanan berarti.
Pelaku Langsung Ditahan, Terancam Hukuman Berat
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat penyidikan.
KDRT di Sekadau Masih Jadi Persoalan Serius
Kasus KDRT di Kabupaten Sekadau masih kerap terjadi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan, untuk tidak takut melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku KDRT. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau dalam keterangannya.
Polres Sekadau juga terus menggencarkan sosialisasi pencegahan KDRT ke desa-desa dan tempat kerja. Langkah ini diambil agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah tersebut.
- Lokasi kejadian: Tempat kerja korban di Kabupaten Sekadau
- Korban: Istri pelaku yang mengalami luka memar di wajah
- Pelaku: Suami korban yang ditangkap di tempat kerja
- Pasal yang dikenakan: UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara